Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

Masih ingat dengan sosok Sandi Butar Butar? Baru bekerja lagi di Pemadam Kebakaran Kota Depok, kini sudah menerima empat surat peringatan (SP).

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
TERIMA 4 SP - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang baru kerja sudah terima 4 SP. Akui gaji dapat lebih kecil hingga tak mendapat THR. 

Ia mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata dia.

Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi.

Sandi kembali kerja, ada peran Dedi Mulyadi

Sempat dipecat, Sandi Butar Butar kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.

Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," lanjut dia.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.

"Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," tambahnya.

"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," lanjut Deolipa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved