Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Sandi Butar Butar Dipecat Lagi dari Damkar Depok, Bolak-balik Dapat SP: Pelanggaran

Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
TAK DAPAT THR - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi kini mendapat 4 SP dan tak dapat THR. 

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," terang Sandi.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS.

Sandi disebut melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

"Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."

"Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan," ujar Sandi.

Baca juga: Penjelasan TNI AL Hentikan Pembangunan Masjid, Warga Mengaku Sudah 2 Kali Ajukan Izin: Rasa Waswas

Sandi juga mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.

"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek," tuturnya.

"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan."

"Tapi ternyata tetap di-SP," papar Sandi.

Sandi menilai, surat-surat yang dilayangkan kepadanya terkesan mencari-cari kesalahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved