Berita Viral
Penyebab Sandi Butar Butar Dipecat Lagi dari Damkar Depok, Bolak-balik Dapat SP: Pelanggaran
Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025).
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sandi Butar Butar kembali dipecat dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kontrak kerjanya sebagai petugas damkar telah diputus pada Kamis (27/3/2025).
Hal itu setelah Sandi Butar Butar bolak-balik dapat surat peringatan (SP).
Baca juga: Dedi Mulyadi Bayar Honor 31 Eks Pegawai Hibisc yang Akhirnya Mau Nanam Pohon, Sisa 11 Belum Bersedia
Lantas apa penyebab sebenarnya Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok?
Adapun pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
Surat ini ditandatangani langsung Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada Selasa, 25 Maret 2025, terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja, sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat.
Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sandi mengonfirmasi bahwa ia baru saja menerima surat resmi mengenai pemutusan kontrak kerjanya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025), bertepatan dengan masuk piket.
"Iya, saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
| Imbas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Presiden Prabowo Bakal Batasi Game Online Termasuk PUBG? |
|
|---|
| Presiden Prabowo Bakal Umumkan Soeharto dan 9 Nama Tokoh Lainnya, Terima Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sudah Tua dan Miring, Pagar Tembok Sekolah Roboh Timpa Ayah dan Anak 1,5 Tahun yang Sedang Duduk |
|
|---|
| Imbas Kepsek Diduga Diancam Wali Murid, Puluhan Siswa Gelar Aksi Damai Depan Polsek Ungkap Tuntutan |
|
|---|
| Akibat Mengoplos Pertamax dengan Pertalite, Bagian Mesin Bakal Terdampak, Tak Langsung Terasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sandi-Butar-Butar-baru-kerja-dapat-4-SP-dan-tak-dapat-THR.jpg)