Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Sandi Butar Butar Dipecat Lagi dari Damkar Depok, Bolak-balik Dapat SP: Pelanggaran

Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya pada hari Sabtu (29/3/2025).

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
TAK DAPAT THR - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Sandi kini mendapat 4 SP dan tak dapat THR. 

"Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak," ujarnya kepada Kompas.com.

Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya di Damkar Depok.

Ia mengaku sempat diajak kerja sama atau ditawari negosiasi untuk tidak membahas masalah tersebut.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan Rp500 ribu.

Tetapi ia tetap menolak tawaran tersebut.

"Saat saya masuk, saya diajak negosiasi sama mereka, dan saya berani janji, sumpah demi apapun, di atas kitab suci apapun."

"Awal saya masuk, saya diajak bicara sama mereka untuk diajak kerja sama, tidak meramaikan uang mamin, uang hak anggota," ungkap Sandi.

"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."

"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau, yang penting hak anggota diberikan, Bang," katanya.

Nasib Sandi Butar Butar petugas damkar yang kontraknya tak diperpanjang
Nasib Sandi Butar Butar petugas damkar yang kembali dipecat (Kompas.com)

Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk."

"Saya di PKWT, gaji itu Rp3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp1,9 juta."

"Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.

Ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp6,8 juta.

"Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp1,9 juta, THR pun tidak."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved