Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Protes Tarif Sampah di Tagihan PDAM Naik Padahal Tak Pernah Diangkut, Petugas Juga Masih Minta

Kenaikan tarif retribusi sampah melalui tagihan air PDAM dikeluhkan warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
TARIF RESTRIBUSI SAMPAH - Foto ilustrasi untuk berita sejumlah warga Kota Padang, Sumatera Barat keluhkan kenaikan tarif retribusi sampah melalui tagihan air PDAM. Padahal sampah tak pernah diangkut dan masih ada petugas yang minta di rumah. 

TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan tarif retribusi sampah melalui tagihan air PDAM dikeluhkan warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka mengaku membayar dua kali karena masih ada petugas yang juga minta ke rumah.

Melansir dari Kompas.com, tarif retribusi sampah sebelumnya hanya sekitar Rp 10.000 per bulan.

Namun, sejak Maret 2025, warga mengaku tarif tersebut melonjak menjadi Rp 24.437, sesuai dengan tagihan PDAM yang mereka terima.

“Saya terkejut saat melihat tagihan air bulan Maret. Ternyata retribusi sampah naik dua kali lipat lebih, jadi Rp 24.437,” kata Herry (40), warga Kota Padang, Rabu (9/4/2025).

Herry mengatakan bahwa selama ini ia sendiri yang membuang sampah ke bak kontainer yang tersedia di dekat rumahnya.

“Meski saya buang sendiri ke bak sampah, tetap saja saya membayar retribusi penuh. Dulu cuma Rp 10.000,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Evi, warga lainnya. Ia merasa harus membayar dua kali untuk urusan sampah.

“Pertama, lewat tagihan PDAM, dan kedua, ke petugas swadaya yang datang mengambil sampah ke rumah saya. Jadi dobel bayar,” jelasnya.

Menurut Evi, tidak ada layanan pengambilan sampah dari rumahnya oleh petugas resmi. Namun, retribusi tetap ditarik melalui tagihan PDAM.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan tengah memproses laporan tersebut.

Baca juga: Volume Sampah Menumpuk di Jombang Pascalibur Lebaran 2025, Sehari Bisa sampai 28 Ton per Hari

Sementara itu, Direktur PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu pemungutan retribusi tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Pengelolaan teknis retribusi, menurutnya, berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

“PDAM hanya membantu dalam pemungutan dan menyetorannya ke kas daerah. Untuk teknis dan kebijakan, silakan hubungi DLH,” ujar Hendra.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut telah ditetapkan pada Januari 2024 dan mulai efektif diberlakukan secara penuh pada Februari 2025, setelah masa sosialisasi sejak Februari 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi: 0–450 VA: Rp 19.550, 900–2.200 VA: Rp 24.437, 3.500–5.500 VA: Rp 34.212, dan di atas 6.600 VA: Rp 55.904.

Baca juga: Selama Lebaran 2025, Sampah Menumpuk di Lamongan hingga 2 Kali Lipat, ini Langkah Pemkab

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved