Berita Viral
Warga Lelah Jadi Kambing Hitam soal Sampah di Pantai Teluk, Ngaku Sudah Tak Buang: Kami Bukan Pelaku
Inilah keluh kesah warga soal Pantai Teluk Pandeglang dipenuhi sampah yang viral di media sosial.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah keluh kesah warga soal Pantai Teluk Pandeglang dipenuhi sampah yang viral di media sosial.
Warga mengaku lelah dituding menjadi kambing hitam karena masalah ini.
Padahal pantai itu telah dipenuhi sampah sejak tahun 1980.
Kasudin (60), warga Kampung Pelelangan Teluk, mengatakan, sampah sudah ada saat dirinya pindah ke kampung ini pada 1980.
Sampah itu menumpuk hingga kemudian menjadi tanah timbul.
"Kampung ini dulunya dibangun di atas tanah timbul, tumpukan sampah, dan pasir pantai," kata Kasudin, Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Kasudin, sampah di pantai ini asalnya bukan dari sampah rumah tangga milik warga Kampung Pelelangan, melainkan sampah kiriman dari tengah laut.
Kasudin mengatakan, sampah akan datang ke tepi pantai Teluk saat terjadi angin barat, saat angin laut dari Selat Sunda mengarah ke pemukiman warga yang ada di timur.
"Saat ada angin barat, sampah akan datang ke pesisir, jumlahnya berton-ton, datang dari laut," ujar dia.
Pantai Teluk Labuan membentuk cekungan, lanjut Kasudin, sehingga membuat sampah datang ke teluk dan tidak bisa kembali ke laut.
Sampah-sampah itu kemudian akan menumpuk, bahkan hingga membentuk daratan baru.
Baca juga: Warga Protes Tarif Sampah di Tagihan PDAM Naik Padahal Tak Pernah Diangkut, Petugas Juga Masih Minta
Warga lain, Kasmani, juga mengatakan hal yang sama.
Dia yang pindah ke Kampung Pelelangan pada tahun 2000 menyebut, rumahnya dibangun di atas tumpukan sampah.
"Bahkan, Masjid Attaqwa ini juga dibangun di atas sampah yang diuruk," kata dia.
Sementara warga lainnya, Mas'ud, mengaku sedih kerap dituduh sebagai penyebab pantai Teluk kotor karena sampah.
Padahal, sampah tersebut, kata dia, berasal dari laut.
"Sedih ya, kami bukan pelakunya, tetapi selalu jadi kambing hitam," kata dia.
Baca juga: Ali Petugas Kebersihan Ikhlas Tak Kumpul Keluarga saat Lebaran, Siaga Tangani Sampah yang Membludak
Adapun untuk warga di lingkungan ini, lanjut dia, sudah tidak lagi membuang sampah ke pantai sejak dibersihkan oleh Pandawara.
"Sekarang sampah milik warga diangkut oleh petugas tiga hari sekali, kami sama sekali tidak membayar ke pantai," ujar dia.
Diketahui, pantai ini pernah dibersihkan pada Mei 2023 lalu oleh Pandawara Group.
Saat itu, Pandawara yang merupakan kelompok peduli lingkungan, mengajak warga untuk sama-sama membersihkan sampah di pantai ini hingga tidak lagi dipenuhi sampah.
Dalam pengumuman ajakan kepada warga, Pandawara menyebut pantai ini sebagai pantai terburuk dan terkotor nomor satu di Indonesia.
Berita Lain
Kenaikan tarif retribusi sampah melalui tagihan air PDAM dikeluhkan warga Kota Padang, Sumatera Barat.
Mereka mengaku membayar dua kali karena masih ada petugas yang juga minta ke rumah.
Melansir dari Kompas.com, tarif retribusi sampah sebelumnya hanya sekitar Rp 10.000 per bulan.
Namun, sejak Maret 2025, warga mengaku tarif tersebut melonjak menjadi Rp 24.437, sesuai dengan tagihan PDAM yang mereka terima.
“Saya terkejut saat melihat tagihan air bulan Maret. Ternyata retribusi sampah naik dua kali lipat lebih, jadi Rp 24.437,” kata Herry (40), warga Kota Padang, Rabu (9/4/2025).
Herry mengatakan bahwa selama ini ia sendiri yang membuang sampah ke bak kontainer yang tersedia di dekat rumahnya.
“Meski saya buang sendiri ke bak sampah, tetap saja saya membayar retribusi penuh. Dulu cuma Rp 10.000,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Evi, warga lainnya. Ia merasa harus membayar dua kali untuk urusan sampah.
“Pertama, lewat tagihan PDAM, dan kedua, ke petugas swadaya yang datang mengambil sampah ke rumah saya. Jadi dobel bayar,” jelasnya.
Menurut Evi, tidak ada layanan pengambilan sampah dari rumahnya oleh petugas resmi. Namun, retribusi tetap ditarik melalui tagihan PDAM.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan tengah memproses laporan tersebut.
Baca juga: Volume Sampah di Kediri Naik 10 Persen Selama Lebaran, DLH Kerahkan Ratusan Petugas
Sementara itu, Direktur PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu pemungutan retribusi tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Pengelolaan teknis retribusi, menurutnya, berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
“PDAM hanya membantu dalam pemungutan dan menyetorannya ke kas daerah. Untuk teknis dan kebijakan, silakan hubungi DLH,” ujar Hendra.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut telah ditetapkan pada Januari 2024 dan mulai efektif diberlakukan secara penuh pada Februari 2025, setelah masa sosialisasi sejak Februari 2024.
Dalam aturan tersebut, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi: 0–450 VA: Rp 19.550, 900–2.200 VA: Rp 24.437, 3.500–5.500 VA: Rp 34.212, dan di atas 6.600 VA: Rp 55.904.
Baca juga: Geram Wilayahnya Dijadikan TPS Liar, Warga Gelar Ronda Ingin Tangkap Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Fadelan menjelaskan bahwa retribusi yang dibayarkan mencakup layanan kebersihan dan keindahan kota, serta layanan penanganan sampah, mulai dari pengumpulan di TPS, pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pemrosesan di TPA.
“Walaupun warga membuang sampah ke TPS atau bak sampah, petugas kami yang tetap mengelola dan mengangkutnya ke TPA. Itu bagian dari layanan dasar yang dibiayai retribusi,” jelasnya.
Sedangkan layanan tambahan, seperti pengambilan sampah langsung dari rumah, saat ini sedang terus dikembangkan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di kelurahan.
“Kami akui belum semua kawasan terjangkau layanan ini. Namun DLH berkomitmen memperluas cakupan layanan pengambilan rumah ke rumah secara bertahap,” tambahnya.
Fadelan juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika terjadi ketidaksesuaian antara besaran retribusi yang dibayar dengan daya listrik rumah tangga mereka.
“Misalnya, warga dengan daya 450 VA tapi ditagih lebih dari Rp19.550, silakan laporkan ke layanan pengaduan di kantor DLH atau Layanan Pengaduan DLH yang ada di loket-loket PDAM,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.