Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kekecewaan Wagub Terdampak Efisiensi, Dana Perbaikan Jalan Dipotong dari Rp 30 M Jadi Rp 3,5 M

Kekecewaan terlihat dari raut wajah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah karena terdampak efisiensi anggarannya dipotong sangat ekstrem.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
EFISIENSI ANGGARAN - Ilustrasi pembangunan jalan tol di sebuah tempat di Indonesia. Wakil Bupati Kalimantan Tengah merasa kecewa karena terdampak efisiensi anggaran untuk perbaikan jalan kini sudah terpootong banyak dari Rp 30 Miliar jadi hanya Rp 3,5 Miliar. 

"Tapi masih dipertimbangkan, ada kemungkinan juga diselesaikan, tapi masih dipertimbangkan dengan kebutuhan yang lain. Tapi kalau memang diselesaikan, akan diselesaikan nanti," tambahnya.

Shalahuddin menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya berdampak pada proyek jalan lingkar selatan Sampit, tetapi juga pada program pembangunan infrastruktur lainnya.

"Semua terdampak, alokasi di kita (Dinas PUPR) itu kan (dipangkas) dari Rp 2,1 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, (terpotong) lebih dari 50 persen (anggaran) kami," pungkasnya.

Baca juga: Siapkan Rp 16 M, Pemkot Batu Pastikan Besaran THR ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Sementara itu, DPR RI diam-diam menggelar rapat di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut guna membahas revisi Undang-Undang TNI.

Namun rapat tersebut menjadi sorotan, selain karena dilakukan secara diam-diam, juga kepekaan soal efisiensi anggaran.

Sebab, rapat itu dilakukan di tengah efisiensi anggaran dan juga tuntutan soal transparansi.

Baca juga: Momen Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat DPR di Hotel Mewah, Tolak RUU TNI, Sempat Didorong Penjaga

Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

"Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

"Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan," lanjut dia.

Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved