Berita Madiun
Tabiat Orang Tua Pembuang Bayi di Madiun, Balik ke TKP Bawakan Susu, Sempat Berikan Nama Khusus
Kepikiran setelah membuang bayi hasil hubungan di luar pernikahan, kedua orang tua pembuang bayi di Madiun pun bolak balik ke TKP.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
“Karena merasa malu ketika pulang membawa bayi tapi belum menikah, sehingga menjadi motif mereka menelantarkan bayi di lahan persawahan,” sambung AKBP Mohammad.

Tabiat keduanya setelah membuang bayi juga ikut terungkap.
Ternyata dihantu rasa bersalah keduanya bolak balik menengok bayi tersebut.
Orang tua kandung pembuang bayi di Madiun mengaku kepikiran dengan darah daging yang dibuangnya.
Bahkan mereka sempat kembali menengok dan membawakan susu.
Rasa penyesalan mendalam diutarakan Pelaku Pembuang Bayi asal Cilacap, inisial Y (26) dan EEN (18), dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Kamis Siang (17/4/2025).
Y dan EEN kompak mengaku tidak bisa tidur, setelah tega melakukan perbuatan tersebut, kepada buah hatinya sendiri, yang masih berusia 26 hari.
“Kepikiran terus. Membuang bayi kesepakatan kami berdua. Kami menyesal,” ujar Y.
Baca juga: Fakta Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Orang Tua Kandung Sempat Berikan Nama Sebelum Dibuang
Hal senada juga diutarakan EEN. ia takut dengan kondisi hamil dan menyandang status bukan suami istri, dianggap mengecewakan kedua orang tuanya.
“Setelah menjalani hukuman, kami mau menikah. Untuk bayi dari keluarga ada rencana buat merawat,karena sudah mengetahuinya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, menambahkan, setelah bayi dibuang di Lahan Persawahan, Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin malam (14/4/2025), kedua pelaku sama sama tidak bisa tidur.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembuang Bayi di Madiun Ternyata Belum Menikah, Berpacaran dan Tinggal 1 Kamar Kos
“Mereka berpikir akan kondisi bayi, lalu berniat menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol. Sesampainya di TKP, bayi diberi minum susu dalam botol dot, lalu memindahkan bayi, yang semula dibuang di bahu jalan, ke tanaman padi sawah lalu meninggalkannya,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP, tentang pembuangan bayi atau penempatan anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat dengan tujuan agar dipungut orang lain, atau untuk melepaskan diri dari pemeliharaan anak tersebut.
“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, atau denda Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
sejoli pembuang bayi
Penemuan Bayi di Madiun
persawahan
Kabupaten Madiun
pelaku pembuang bayi
berita viral lokal
TribunJatim.com
Komitmen Beri Pelayanan Hukum, Kajati Jatim Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun |
![]() |
---|
Profesi TKI Dinilai Menjanjikan, 5.253 Warga Kabupaten Madiun Pilih Mengadu Nasib di 31 Negara |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem Melanda Madiun, 6 Rumah di Kecamatan Jiwan Terdampak Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Hujan Deras Semalaman, Puluhan Rumah di Madiun Diterjang Banjir, Aktivitas Warga Terhenti |
![]() |
---|
Dua Kabupaten di Eks Karesidenan Madiun Belum Ada Persiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.