Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Bambang Ogah Beri Rp 10 M ke Anak usai Disebut Telantarkan 30 Tahun, Sebut Surat Nikah Palsu

Bambang Wuragil dituntut ganti rugi Rp 10 m karena disebut menelantarkan sang istri, Siti Wuryanti dan anaknya, Agil Renata Saputra selama 30 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DITUDUH TELANTARKAN KELUARGA - Sosok Bambang Wuragil (kanan), pengusaha asal Semarang dituntut ganti rugi Rp 10 miliar karena disebut menelantarkan sang istri, Siti Wuryanti (kiri) dan anaknya, Agil Renata Saputra (tengah) selama 30 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok pengusaha asal Semarang, Bambang Wuragil kini menjadi sorotan.

Itu setelah ia dituntut ganti rugi Rp 10 miliar karena disebut menelantarkan sang istri, Siti Wuryanti dan anaknya, Agil Renata Saputra selama 30 tahun.

Namun, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah ini membantah dan menolak hal tersebut.

Ia merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti.

Saat ditemui di kantornya, Bambang mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan dengan Siti Wuryanti yang merupakan ibu kandung dari Agil Renata Saputra pada tahun 1994.

Hal itu dilakukannya sebanyak tiga kali di hotel.

"Kemudian Siti mengaku hamil dan meminta pertanggungjawabannya," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025), melansir dari TribunJateng.

Menurutnya, saat itu Siti mengetahui bahwa dirinya telah menikah.

Bahkan Siti telah berjanji tidak akan mengumbar aibnya.

"Kemudian dia mengatur tanggal dan bahkan minta saya pergi keluar kota selama 3 hari. Selanjutnya di hari yang sudah  ditentukan saya pergi ke rumahnya di Jalan Cempedak Raya. Di tempat itu telah disiapkan penghulu dan telah ada tamu," jelasnya.

Baca juga: Awal Mula Suami Telantarkan Istri dan Bayi saat Mudik, Sempat Tak Merasa Bersalah, Ini Nasibnya Kini

Setelah pernikahan itu, Bambang merasa ditipu Siti setelah membaca buku hariannya. 

Bambang pun langsung pulang meninggalkannya.

"Dia (Siti) selanjutnya melakukan teror keluarga termasuk istri saya sehingga terjadi keributan di rumah tangga," ujarnya.

Setelah 30 tahun berselang, Agil melalui pengacara melayangkan somasi I pada tanggal 15 April 2025, kemudian mengirimkan somasi II pada 18 April 2025.

Somasi itu meminta ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved