Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jawa Timur Berhasil Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2024, Kamis (24/4/2025). LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024.

WTP ini menjadi kali ke-10 yang diraih Jawa Timur secara beruntun sejak tahun 2015 lalu. 

Penyerahan LHP BPK RI ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (24/4/2025).

LHP ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Widhi Widayat kepada Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur 2024," kata Widhi saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. 

Rapat paripurna ini diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD Jatim.

Selain Musyafak, juga dihadiri oleh dua wakil ketua, yakni Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.

Kemudian Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono turut hadir secara langsung. 

Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin juga ikut hadir.

Sebagai informasi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Ada sejumlah hal yang melandasi pemberian opini atas kewajaran informasi keuangan. 

Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Rilis LK-LPP Auditan Tahun 2023, Sukses Kantongi Opini Wajar Tanpa Modifikasian

Serta, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved