Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dedi Mulyadi Bongkar Borok Yayasan Palsu, Dibikin Agar Terima Dana Hibah Nampung Hingga Rp 5 Miliar

Menurut Dedi Mulyadi, ada yayasan yang sering dapat bantuan. Sehingga, membuat yayasan baru lagi agar bisa kembali membuat bantuan.

Editor: Torik Aqua
Instagram @dedimulyadi71
GERAM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bongkar borok yayasan palsu. Dibuat hanya untuk terima dana hibah. 

L menyebutkan bahwa biaya untuk wisuda dan study tour PAUD anaknya Rp 1.150.000.

Baginya, nominal tersebut sangat memberatkan.

"Kalau untuk wisuda plus foto Rp 550.000, untuk jalan-jalan Rp 600.000. Total Rp 1.150.000 yang bagi kami sangat memberatkan," kata L, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Tak Ikuti Aturan Menteri soal Study Tour, Dedi Mulyadi Tak Mau Orang Tua Tersiksa: Bukan Hal Sepele

Surat edaran study tour dan wisuda tersebut pun terungkap.

Tertulis bahwa study tour akan digelar pada 12 Juni 2025.

Rincian biaya Rp 600 ribu untuk study tour juga disebutkan.

Di antaranya untuk masuk area outbound dua orang, makanan ringan dan minuman dua orang, makan siang prasmanan dua orang, kaus, dan dua bus.

Lalu untuk kegiatan wisuda direncanakan digelar di Gedung Islamic Center Bekasi pada 18 Juni 2025.

Murid harus membayar biaya wisuda Rp 550.000 dengan rincian transportasi, pendaftaran munaqosah dan wisuda, sewa toga, foto wisuda dan foto kelas bersama, makanan ringan, serta ijazah.

L meminta pihak sekolah membatalkan kegiatan tersebut.

"Harapan saya semoga dibatalkan saja ini wisuda dan jalan-jalannya," imbuh dia, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Peringatan Dedi Mulyadi ke Kepsek yang Nekat Adakan Study Tour: Silahkan Berhadapan dengan Saya

Meski demikian, hingga kini pihak sekolah belum memberikan konfirmasi terkait keluhan orangtua murid tersebut.

Terpisah, Tri Adhianto menegaskan bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan wisuda dan study tour.

Larangan ini sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.

"Kan sudah keluar (aturan pelarangan), sudah jelas," ucap Tri kepada Kompas.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved