Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panti Pijat Syariah di Malang Disomasi, Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Padahal Masa Kontrak Usai

Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
IJAZAH - Aktivitas petugas menyelesaikan proses restorasi arsip keluarga milik warga terdampak banjir di Kantor ANRI Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2010). Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan gratis untuk restorasi dokumen seperti Akte, Kartu Keluarga, Ijazah dan lain sebagainya bagi masyarakat terdampak banjir. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.

“Kami baru menerima kemarin suratnya dari pengacara. Surat itu menyampaikan bahwa ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan dan karyawan terkait.

Hasil penelusuran awal menyebutkan, penahanan ijazah dilakukan atas dugaan hilangnya barang milik pelanggan saat proses layanan jasa berlangsung di tempat kerja.

“Versi dari pengusahanya, katanya ada barang pelanggan yang hilang. Atas kejadian itu dilakukan inisiatif penahanan ijazah sebagai jaminan dari 15 orang pekerja yang ada di sana pada hari kejadian,” jelas Arif.

Menurut Arif, penyelesaian sempat difasilitasi oleh Babinsa dan Kamtibmas, namun belum membuahkan hasil.

Persoalan kemudian berlarut hingga akhirnya dilaporkan ke posko pengaduan publik dan disampaikan melalui kuasa hukum.

Dari sisi regulasi, Arif menegaskan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski begitu, ia mengakui, belum ada aturan spesifik di tingkat nasional yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.

"Kalau dari Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, kalau di kontrak awal antara pekerja dan pengusaha sudah ada syarat melampirkan ijazah asli, maka bisa jadi muncul persoalan ketika kontrak belum selesai namun pekerja ingin mengundurkan diri,” terangnya.

Arif menyebut, persoalan biasanya muncul ketika pekerja yang masa kontraknya dua tahun mengundurkan diri lebih awal.

Untuk mendapatkan ijazahnya kembali, mereka harus membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai Rp 5 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved