Panti Pijat Syariah di Malang Disomasi, Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Padahal Masa Kontrak Usai
Sebuah panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menahan ijazah milik para karyawannya, meskipun masa kontrak kerja telah usai.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan telah menerima aduan tersebut melalui pengacara.
“Kami baru menerima kemarin suratnya dari pengacara. Surat itu menyampaikan bahwa ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap perusahaan dan karyawan terkait.
Hasil penelusuran awal menyebutkan, penahanan ijazah dilakukan atas dugaan hilangnya barang milik pelanggan saat proses layanan jasa berlangsung di tempat kerja.
“Versi dari pengusahanya, katanya ada barang pelanggan yang hilang. Atas kejadian itu dilakukan inisiatif penahanan ijazah sebagai jaminan dari 15 orang pekerja yang ada di sana pada hari kejadian,” jelas Arif.
Menurut Arif, penyelesaian sempat difasilitasi oleh Babinsa dan Kamtibmas, namun belum membuahkan hasil.
Persoalan kemudian berlarut hingga akhirnya dilaporkan ke posko pengaduan publik dan disampaikan melalui kuasa hukum.
Dari sisi regulasi, Arif menegaskan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Meski begitu, ia mengakui, belum ada aturan spesifik di tingkat nasional yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.
"Kalau dari Pergub tidak boleh. Tetapi kembali lagi, kalau di kontrak awal antara pekerja dan pengusaha sudah ada syarat melampirkan ijazah asli, maka bisa jadi muncul persoalan ketika kontrak belum selesai namun pekerja ingin mengundurkan diri,” terangnya.
Arif menyebut, persoalan biasanya muncul ketika pekerja yang masa kontraknya dua tahun mengundurkan diri lebih awal.
Untuk mendapatkan ijazahnya kembali, mereka harus membayar ganti rugi yang nilainya bisa mencapai Rp 5 juta.
Malang
Gunadi Handoko
penahanan ijazah
Arif Tri Sastyawan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
MG Motor Indonesia Pamerkan Kendaraan Listrik hingga Uang Muka Rp7 Juta di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Generasi Campus Roadshow 2025 di Unair Surabaya, Grab Ajak Mahasiswa Temukan Passion |
![]() |
---|
Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah, Kemenag Jombang Pastikan Siap Jalankan Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Respon Kemenag Surabaya Soal Kementerian Haji dan Umrah, ini Lokasi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.