Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan HRD soal Pabrik Tekstil Beri Karyawan Gaji Rp1.000 Sebulan, Sebut Biar Rekening Tak Mati

Nelangsa nasib pegawai perusahaan tekstil dapat gaji hanya Rp1.000 per bulan. Pegawai tersebut sudah dirumahkan sejak Februari 2025.

X.com/@tsagabi
GAJI SERIBU - Ilustrasi uang pecahan Rp1.000. Pabrik tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah disoroti lantaran memberikan gaji karyawan hanya Rp1000 per bulan usai merumahkan mereka. HRD pun sempat dipanggil Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar. HRD menjelaskan alasan pabrik hanya beri gaji seribu sebulan, Sabtu (3/5/2025). 

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelasnya.

Bakdi mengungkapkan kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Ia menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan lain yang mengalami nasib serupa. 

Baca juga: Pengakuan Kepala Dinas Gaji 50 Pegawai Tak Dibayar 3 Bulan, Curhat Korban Telanjur Viral: Terdzolimi

Umumnya, para pekerja itu telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun.

"Ada sekitar 200-an orang, rata-rata sudah bekerja selama 20-30 tahun," kata dia.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Bakdi kini beralih profesi menjadi buruh bangunan. 

Ia harus menafkahi istri dan seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Sementara itu, Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto menyebutkan ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa.

Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.

Baca juga: Eks Pegawai Bengkel Hajar 2 Tukang Las karena Mesin Bornya Tak Dibeli, Kesal Tawaran Selalu Ditolak

"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.

Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak 2024.

Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 1988. 

Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan.

"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.

Kasus ini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved