Berita Viral
Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun
Korupsi uang miliaran rupiah, cara mantan teller bank BUMN buron hingga 8 tahun akhirnya terungkap, kini ia harus menerima ganjarannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Endang Pristiwati seorang mantan teller bank BUMN bisa mengelabui Kejari Lampung agar tidak tertangkap.
Mantan teller bank BUMN ini ternyata telah melakukan korupsi lebih dari Rp 2 miliar.
Delapan tahun jadi buronan kasus korupsi, Endang Pristiwati berhasil mendapatkan ganjarannya.
Bagaimana mantan teller bank BUMN ini akhirnya bisa buron selama 8 tahun lamanya?
Cara mengelabuhinya belakanganpun terungkap.
Seorang mantan teller bank BUMN bernama Endang Pristiwati (56) akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah setelah delapan tahun menjadi buronan kasus korupsi sebesar lebih dari Rp 2 miliar.
Penangkapan terhadap Endang dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025) malam.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah Alfa Dera saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.
Endang diketahui merupakan mantan teller pada salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2006 lalu dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 2017.
Baca juga: Cerita Mbah Misringah, Jemaah Haji Tertua di Ponorogo Berangkat ke Tanah Suci, Jual Asem Jawa
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Alfa, proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan prosedur penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah.
“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukumannya,” kata Alfa.

Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.
Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017. Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.
Baca juga: Rahman Petani Kebun Berangkat Haji di Usia 99, Sisihkan Uang Selama 15 Tahun hingga Jaga Pola Makan
"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.
Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017. Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.
Baca juga: Alyssa Daguise Kaget Ahmad Dhani Pasang Joglo Rp1 Miliar untuk Pelaminan Al Ghazali, Dipesan Khusus
Endang diketahui merupakan mantan teller pada salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2006 lalu dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 2017.
"Terpidana telah mengganti identitas dan berpindah-pindah lokasi selama pelariannya, namun keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak," ujar Alfa.
Perempuan lain yang melakukan korupsi besar-besaran adalah satu ini.

Risma Siahaan sendiri ditangkap karena telah melakukan korupsi senilai puluhan miliar rupiah.
Sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.
Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.
Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.
Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 Miliar.
Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015
Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.
Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.
Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.
Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."
"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.
Baca juga: Drama Penangkapan Nenek Risma Siahaan, Tersangka Korupsi PT KAI Rp 21,91 M, sempat Pura-pura Pingsan

Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.
Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.
Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.
Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya
Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.
Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.
Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 Miliar lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mantan teller bank BUMN
buronan kasus korupsi
Bandar Lampung
Bandar Jaya
Lampung Tengah
berita viral
TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.