Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menteri LH Kunjungi Kebun Binatang Surabaya, Beber Rencana Pemulangan Satwa dari Luar Negeri

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap rencana pemulangan sejumlah satwa asli Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

|
TRIBUN JATIM/HABIBUR ROHMAN
KEBUN BINATANG SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (topi biru) berkeliling di area Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur, Rabu (7/5/2025). Selain meninjau berbagai satwa koleksi KBS, Hanif juga menyempatkan untuk memberi makan gajah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap rencana pemulangan sejumlah satwa asli Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

Menteri Hanif mengungkapkan, rencana tersebut akan dituangkan dalam berbagai program.

"Kita masih punya beberapa binatang yang ada di luar negeri yang hingga hari ini kita belum memiliki kemampuan untuk menarik (melalui) sharing dari aset yang mereka kelola dari kita," kata Menteri Hanif ketika berkunjung ke Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jawa Timur, Rabu (7/5/2025)  . 

Di antara hewan tersebut adalah komodo, orangutan, harimau Sumatera, hingga gajah Sumatera.

"Ini ada di luar negeri, telah berkembang biak dan menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya," katanya.

Mengutip sejumlah sumber, masing-masing satwa terdata berada di berbagai kebun binatang di luar negeri.

Di antaranya, komodo di Amerika Serikat, orangutan di Amerika Serikat, Irlandia, dan Inggris, harimau Sumatera di Amerika Serikat, hingga gajah Sumatera di Jepang.

Pemerintah tak akan berdiam diri.

Saat ini, kementerian tengah menyusun roadmap untuk memulangkan masing-masing satwa ke Tanah Air.

Satu di antara peluangnya dengan menerapkan Protokol Nagoya. Yakni, perjanjian internasional di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang bertujuan untuk memastikan akses yang adil dan setara terhadap sumber daya genetik dan berbagi manfaat yang dihasilkan dari penggunaannya.

Diadopsi pada 29 Oktober 2010 di Nagoya, Jepang dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2014, Protokol Nagoya memuat prinsip "Akses dan Pembagian Manfaat" (Access and Benefit-Sharing/ABS) yang memberikan kewenangan kepada negara-negara pemilik sumber daya genetik memiliki hak untuk mengontrol akses terhadap sumber daya tersebut.

Baca juga: Ada Wahana dan Satwa Baru pada Libur Lebaran 2025 Bikin Ribuan Pengunjung Padati KBS Surabaya

Serta, berhak atas manfaat yang dihasilkan dari pemanfaatannya, seperti hasil penelitian, keuntungan finansial, atau transfer teknologi.

"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya," tegas Hanif.

"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya ini untuk pelestarian kehidupan satwa kita. Ini yang sedang kita susun," kata pria yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved