Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Punya Tabungan Rp 12 Juta, Suroso Pedagang Angkringan Bingung BUKP Lama Cairkan, Staf: Kurang Fokus

Masalah serius terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
PENCARIAN DANA MACET - Nasabah unjuk rasa meminta kepastian nasib tabungan merekA di BUKP Wates, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pedagang angkringan bernama Suroso ingin cairkan tabungannya Rp 12 juta untuk bayar pinjaman. 

TRIBUNJATIM.COM - Masalah serius terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di mana para nasabah BUKP mengeluhkan pencarian dana yang tak kunjung selesai.

Sekitar 250 nasabah menunggu pencairan tabungan mereka yang totalnya mencapai Rp 4,2 miliar di BUKP Wates dan Rp 4,3 miliar di BUKP Galur.

Staf BUKP pun mengaku bahwa pihaknya merasa terkejar-kejar.

Suroso (62), seorang pedagang angkringan yang menjadi nasabah, mengungkapkan keputusasaan dan kebingungannya.

Warga Bendungan itu telah menunggu pencairan dana sebesar Rp 12.000.000 yang sudah ditabungnya sejak 2019.

“Saya bertahan sampai uang didapatkan,” kata Suroso saat ditemui di depan kantor BUKP, Senin (6/5/2025).

Ia membutuhkan dana tersebut untuk biaya wisuda anaknya di Semarang, namun terpaksa mencari pinjaman dari arisan dan orang lain karena BUKP tidak dapat mencairkan dananya.

Suroso juga mengalami kesulitan saat menggelar pernikahan anaknya, di mana ia kembali tidak bisa mencairkan tabungannya.

Setiap kali ia datang ke BUKP, dirinya hanya diminta untuk bersabar.

“Akibatnya, saya dikejar tagihan pinjaman,” keluhnya.

Baca juga: Rugikan Nasabah Rp 2 Miliar, Endang Mantan Teller Bank Santai 8 Tahun Tak Dipenjara, Nama Berubah

Penghasilan dari angkringan imbuhnya, juga tidak cukup untuk mengembalikan pinjaman yang diambilnya.

Di sisi lain. Staf BUKP Wates, Tenti menjelaskan bahwa pencairan dana masabah macet lantaran adanya rush atau pengambilan uang besar-besaran oleh nasabah.

“Mereka mau ambil dana, sementara dalam proses penyelesaian. Semua nasabah akan ditangani sama. Kami memang dalam penyelesaian. Tapi kalau dikejar-kejar, kami malah kurang fokus,” ungkap Tenti.

Pendamping nasabah, Nasib Wardoyo, juga menyoroti masalah ini.

Ia menyebutkan bahwa ada nasabah yang sudah mengalami kesulitan pencairan sejak tiga tahun lalu, dan masalah ini semakin menguat belakangan.

“Kebetulan Pak Suroso ini pedagang angkringan di depan rumah saya. Dia mengeluhkan kasusnya pada saat itu,” kata dia.

Baca juga: Penjelasan LPM soal Santunan Yatim Rp 500 Ribu Per KK, Sebut Warga Sudah Paham, Dibagi ke 1000 Orang

Nasib berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan, mengingat BUKP merupakan badan usaha provinsi yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1989.

“Dalam pelaksanaannya, BUKP menghimpun dana masyarakat tapi kemudian tidak mampu membayarkannya. 30 persen saja yang bisa disalurkan dari dana yang dihimpun. 70 persennya ke mana?” tanya dia.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian segera, karena masyarakat kecil menyimpan uang untuk keperluan yang sudah terencana, seperti pernikahan, berangkat haji atau umrah, hingga khitan.

Nasib dan para nasabah berniat untuk mengadukan masalah ini hingga ke Pemprov dan DPRD provinsi, serta berharap keluhan mereka didengar oleh Gubernur DIY.

“Sehingga tidak perlu ada korban seperti ini lagi,” tutup Nasib.

Sebelumnya, seorang calo KUR santai cairkan pinjaman nasabah bank hingga raup Rp 12,5 miliar.

Calo Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN berinisial S itu akhirnya ditangkap di Indomaret Jalan Raya Randusari Nomor 17, Randusari Wetan, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Senin (10/3/2025) pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Rupanya, calo KUR Bank BUMN Unit Balapulang, Kabupaten Tegal ini, domisili berpindah-pindah sempat kabur ke Muntilan Magelang dan Subang Jawa Barat. 

Dalam siaran pers tersebut yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita, tertanggal Senin (10/3/2025), penangkapan S dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR pada Bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023. 

Baca juga: Warga Keberatan Diminta Santunan Yatim Rp500 Ribu per KK Meski Bisa Dicicil 2 Kali, LPM: ini Tradisi

Kejari sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-468M.3.43/Fd. 1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024.  

Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S selaku calo, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Total tiga kali kami melayangkan surat pemanggilan saksi atas nama S tapi tidak hadir. Rinciannya tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025 dan 12 Februari 2025," terang Wuriadhi Paramita, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com (grup TribunJatim.com), Selasa (11/3/2025). 

Atas dasar tersebut, sambung Wuriadhi, Kejari Kabupaten Tegal melakukan pelacakan terhadap Calo berinisial S dan diperoleh data domisili yang bersangkutan sering berpindah lokasi antara lain, Muntilan Magelang dan Subang.

Calo S juga kerap melakukan kontak terhadap orang yang berada di Kabupaten Tegal. 

Sampai akhirnya pada 9 Maret 2025, calo S terlacak di Desa Waringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal di rumah temannya. 

"Kemudian pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, calo S terlacak di Indomaret Randusari dan kami langsung melakukan pengamanan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Baca juga: Disdik Sebut Rasul Guru SD Dipecat karena Tak Disukai Wali Murid, Heran Bisa Ngajar Padahal Bukan S1

Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, lanjut Wuriadhi, kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.343/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-468/M.343/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 168/M.3.43/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Calo S langsung ditahan di Lapas Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal," tegasnya. 

Diterangkan, dugaan korupsi kredit KUR terjadi pada periode tahun 2022 dan tahun 2023 di Bank BUMN unit Balapulang. 

Pelaku telah melakukan perbuatan menggunakan identitas warga berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR. 

Setelah dana KUR tersebut cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, kemudian tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. 

"Sesuai hasil Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKNDH-KNT/O113 tanggal 13 Jauari 2025, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar," jelas Kajari Kabupaten Tegal. 

Tersangka dikenai ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Selain itu, juga dikenai tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved