Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soroti Soal Pembahasan RKUHAP 2025, ini Penjelasan Guru Besar FH UB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si., menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Penulis: Purwanto | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
PENJELASAN - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si., 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Purwanto

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si., menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang segera dibahas oleh DPR RI. 

Prof Nyoman sapaan akrabnya menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan berintegritas.

"Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia," terang Prof Nyoman, Rabu (7/5/2025). 

Baca juga: Rekayasa Lalin Dishub Kota Malang, Kendaraan dari Jalan Majapahit Bisa Belok ke Jalan Tumapel

"RKUHAP harus menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita," tambahnya. 

Prof Nyoman bilang bahwa penyusunan RKUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman dan tantangan global yang kian kompleks.

"RKUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman," katanya. 

"Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah," tambahnya. 

Dirinya menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dalam naskah RKUHAP, telah tersirat pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait pembagian kewenangan pra-penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan, terutama yang menjadi ranah utama Polri.

"Ini menjadi tantangan besar bagi institusi Polri. RKUHAP mengharuskan polisi menempatkan diri secara profesional dan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan kepastian hukum," tuturnya. 

"Kewenangan dalam tahap investigasi, penyidikan, hingga pro justisia harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Baca juga: Malang Creative Center Digadang Akan Dikelola Dinas Ekraf, Pemkot Siapkan Mutasi Pejabat

Prof Nyoman menilai bahwa proses penyelidikan harus transparan dan akuntabel, termasuk dengan kewajiban memasang CCTV untuk menjamin perlindungan tersangka maupun terdakwa. 

Hal ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip due process of law yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.

“Polri harus mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan diundangkan. Ketika KUHAP disahkan dan diberlakukan secara nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved