Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reza Arap Ditegur karena Merokok di Jalan Malioboro, Wali Kota Akui Belum Ada Denda Tipiring

Setelah ditegur, Reza langsung bergegas mematikan rokok yang diisapnya sambil meminta maaf.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/halojogjakarta
REZA ARAP MEROKOK - Tangkapan layar unggahan akun TikTok @halojogjakarta, Minggu (11/5/2025). Musisi Reza Arap ditegur karena merokok di Jalan Malioboro, Yogyakarta. 

"Namanya perilaku kan tidak bisa teksek (langsung berubah) tapi kami akan memberikan waktu," katanya, Minggu (11/5/2025).

Hasto menyebutkan bahwa dalam program 100 hari kerjanya, terdapat agenda khusus untuk menjadikan Malioboro bersih setiap hari.

Hal ini mencakup pengawasan rutin, termasuk terhadap aktivitas merokok di area tersebut.

"Mengontrol lebih rutin sekaligus ngecek perokok-perokok yang ada di situ. Makanya kalau sudah 100 hari nanti ada tahapan berikutnya," jelas Hasto.

Ia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan KTR setelah masa sosialisasi selesai.

"Untuk saat ini belum ada denda untuk memproses tipiring. Setelah tenggang waktu tertentu harus kita kenakan tipiring," pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan KTR di kawasan Malioboro telah berlaku sejak tahun 2018.

Namun hingga kini, penegakan sanksi terhadap pelanggar masih belum diterapkan secara efektif.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lain seperti pembuangan sampah sembarangan dan pelanggaran reklame.

"Belum (sanksi), sementara ini Satpol PP kami konsentrasi di posko sampah, dan kami melakukan penegakan pada reklame (pelanggar)."

"Jadi untuk KTR sementara kami tetap melakukan operasi, tapi wujudnya pembinaan," kata Dodi saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Sosok Wasman Tukang Bubur Naik Haji, Nabung 12 Tahun untuk Lunasi Ongkos, Jualan dari Harga Rp1000

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini lebih fokus pada penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan saat ini hanya sebatas teguran lisan dan teguran tertulis, sementara denda maksimal sebesar Rp7.500.000 belum diterapkan.

"Belum, melihat perkembangan warga lokal sekitar DIY kecenderungannya semakin menurun (pelanggar KTR)," ungkapnya.

Catatan Satpol PP Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada 703 orang pelanggar KTR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved