Berita Viral
Reza Arap Ditegur karena Merokok di Jalan Malioboro, Wali Kota Akui Belum Ada Denda Tipiring
Setelah ditegur, Reza langsung bergegas mematikan rokok yang diisapnya sambil meminta maaf.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dari jumlah tersebut, 51 orang merupakan warga Kota Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan.
"Kalau Satpol PP di sana kita melakukan patroli, tetapi teman-teman Jogomaton di area Malioboro mereka melakukan berbagai upaya, baik KTR, pengemis, dan sebagainya, yang stay di sana dari Jogomaton," jelas Dodi.
Ia juga menyebutkan bahwa warga Kota Yogyakarta yang menerima kartu kuning akibat teguran tertulis berjumlah 51 orang.
"Yang dapat kartu kuning kami fokuskan untuk warga lokal. Kalau wisatawan kami beri teguran lisan," tambahnya.
Meskipun wisatawan yang datang ke Malioboro terus berganti, Dodi menegaskan bahwa penempatan rambu-rambu KTR di kawasan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hal ini dikarenakan Malioboro merupakan kawasan sumbu filosofi yang memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020.
Namun sejak saat itu masih banyak wisatawan dan warga yang masih tetap merokok di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya memberlakukan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp7,5 juta bagi warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
Namun, aturan ini tidak melarang orang untuk merokok sepenuhnya.
Melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan di kawasan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta juga menyediakan beberapa tempat khusus merokok, seperti di lantai tiga Pasar Beringharjo, area sebelah utara Plaza Malioboro Mal, dan lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.