Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Setelah 12 tahun sertifikat tanahnya tak bisa diakses, Hedi akhirnya mendapat tanggapan dari BPN DIY.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Suami istri di Kabupaten Sleman, Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38), yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang gajinya Rp150 ribu. 

"Sampai tak bisa belikan susu anak, saya menelantarkan keluarga karena fokus memperjuangkan ini."

"Rasanya sangat berat," ungkapnya menangis berlinang air mata.

Kini, Hedi hanya memiliki satu harapan: agar negara hadir membantu mengembalikan hak atas tanah istrinya.

"Saya mohon kepada pemerintah pusat dan Komisi III DPR RI, bantu kami. Saya hanya guru honorer yang ingin keadilan. Kembalikan hak istri saya," pintanya.

Baca juga: Bocah Uji Nyali di Kuburan, Patahkan Mitos Soal Hantu Pakai Penjelasan Ilmiah, Kontennya Tuai Pujian

Setelah 12 tahun sertifikat tanahnya tak bisa diakses, Hedi akhirnya mendapat tanggapan dari BPN DIY.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) BPN, Dony Erwan Brilianto merespons pernyataan dari guru honorer yang diduga menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Sleman.

Dony menyebut, masa berlaku blokir oleh aparat hukum hanya berlaku 30 hari, sesuai aturan yang berlaku di tahun 2012.

Melalui video yang dikirim, Hedi menyampaikan bahwa blokir sertifikat hanya 30 hari tersebut memang benar dan sesuai Undang-Undang.

Namun 30 hari tersebut untuk blokir biasa.

Terkait hal ini, Dony menjelaskan, blokir sertifikat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilakukan pada tahun 2012, sehingga pada masa ini Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN no 13 tahun 2017 berlaku.

"Tahun 2012 berarti pakainya (aturan) Peraturan Menteri BPN nomor 3 tahun 97 pasal 126, menyatakan kalau ada permintaan blokir baik perorangan atau aph (aparat penegak hukum), atau kita sendiri berlakunya ya cuma 30 hari," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Sedangkan pada Peraturan Menteri no 13 tahun 2017 disebutkan bahwa blokir internal berlaku sampai dengan kasus selesai.

"Iya belum berlaku karena yang itu (blokir internal) baru berlaku pada tahun 2017, jadi belum berlaku yang itu. Pakainya ya yang lama aturannya," imbuh dia.

Dony menyampaikan, setelah blokir dilakukan polisi sampai tahun 2024, blokir tersebut belum dicabut.

Blokir dilakukan hanya dilakukan pada tahun 2012, tidak ada blokir baru dari Polres Sleman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved