Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Tega Emak Lamongan Curi Perhiasan Teman Baik di Rumahnya, Segini Uang Didapat usai Digadaikan

Apes, aksi seoreng emak-emak mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta berhasil diendus  Unit Reskrim Polsek Sekaran.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Aksi Tega Emak Lamongan Curi Perhiasan Teman Baik di Rumahnya, Segini Uang Didapat usai Digadaikan
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
TERSANGKA EMAK-EMAK - EK seorang warga Babat diamankan polisi saat ketahuan mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta, milik kenalannya, Minggu (18/5/2025)

Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.

Ia  memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias dikamar korban.

Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.

"Ada  dua surat gadai dari Pegadaian juga  telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan  dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved