Aksi Tega Emak Lamongan Curi Perhiasan Teman Baik di Rumahnya, Segini Uang Didapat usai Digadaikan
Apes, aksi seoreng emak-emak mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta berhasil diendus Unit Reskrim Polsek Sekaran.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
TERSANGKA EMAK-EMAK - EK seorang warga Babat diamankan polisi saat ketahuan mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta, milik kenalannya, Minggu (18/5/2025)
Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.
Ia memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias dikamar korban.
Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.
"Ada dua surat gadai dari Pegadaian juga telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.
Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Cara Isi DRH Setelah Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Ada Kolom Tambahan Status Jam Kerja |
![]() |
---|
Pos Polisi yang Dirusak dan Nyaris Dibakar Massa di Kota Blitar Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Lisa Mariana Naik Ojol Demi ke Lokasi Demo, Hampir Jatuh usai Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Suasana DPRD Trenggalek Tampak Sepi, Berkas dan Kendaraan Dinas Diamankan, Antisipasi Kerusuhan |
![]() |
---|
Aksi Damai Magetan Bersuara di DPRD dan Mapolres Magetan Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.