Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dijanjikan Emas Untung Rp 500 Ribu Perbulan, Apes Warga Malah Rugi Total Setelah Setor Rp 110 Juta

Dijanjikan untung besar setelah berinvestasi emas perbulan, para warga malah apes karena percaya dengan seorang wanita.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TibunnewsWiki.com
INVESTASI TABUNGAN EMAS - Ilustrasi gambar emas batangan dan mata uang untuk berita kerugian dua orang warga. Tengah diceritakan dua orang warga ditipu oleh seorang wanita yang mengaku bisa memberikan keuntungan jika berinvestasi emas kepadanya. 

Hanya saja, yang berani mengadukan ke Polres Boyolali baru 10 orang.

Dia mengaku tawaran keuntungan yang dijanjiikan sangat menggiurkan.

Bagaimana tidak, setiap rupiah yang "ditabur" (sebutan bagi nasabah dalam menyetor) akan mendapatkan keuntungan hingga 2 kali lipatnya.

Promosi yang dilakukan gencar dan leadernya dari orang yang berpengaruh.

UANG SETORAN KOPERASI - Ilustrasi uang tunai. Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan. Salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun.
UANG SETORAN KOPERASI - Ilustrasi uang tunai. Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan koperasi itu ke Polres Boyolali atas dugaan penipuan. Salah seorang korban setelah blak-blakkan tergiur dengan keuntungan 200 persen dalam kurun waktu 2 tahun. (Tribun Solo)

Apalagi, dalam setiap promosinya, unit-unit usaha yang ditampilkan cukup meyakinkan.

"Usaha-usaha koperasi BLN itu apa saja dicantumkan di situ," jelasnya.

Apalagi, sebelum memutuskan untuk bergabung, dia juga sudah berusaha mengecek usaha-usaha tersebut.

Ada lebih dari 60 unit usaha BLN.

"Dan kita awal-awal juga percaya," jelasnya.

Namun setelah program ini berhenti beroperasi, dia pun kembali mengecek unit usaha itu.

Bim Salabim, unit usaha BLN itu banyak yang tutup.

Mulai dari usaha jual beli mobil, tambang, dan lain sebagainya.

"Korban merasa tertipu dan itu dugaan skema ponzi ( pembayaran dari investasi uang mereka sendiri atau uang dari setoran investor berikutnya) ada di situ. Jadi  uang yang diberikan ke nasabah tidak serta-merta dari hasil usaha itu," pungkasnya.

Menangani persoalan ini, pihak OJK langsung turun tangan.

Kasus koperasi Bhahana Lintas Nusantara (BLN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribun-Timur.com)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved