Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengurus Koperasi Merah Putih Jombang Dilantik, Berapa Gajinya? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jombang resmi diilantik, berapa gajinya? Begini penjelasan Kementerian Koperasi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
KOPERASI MERAH PUTIH - Staf Khusus Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI), Adi Sulistyowati saat dikonfirmasi awak media di TPA Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Dia mengatakan, gaji pengurus diserahkan ke masing-masing koperasi.  

Pihak pemkab juga sudah memfasilitasi Koperasi Desa Merah Putih di Jombang dengan pendaftaran ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). 

Berjalannya proses secara keseluruhan sudah rampung. Dan kini sebanyak 306 koperasi desa telah memiliki legalitas resmi.

Bahkan pemkab menjalin kerja sama dengan 64 notaris di Jombang

Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Warsubi mengatakan, adanya Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perekonomian masyarakat desa.

"Ini merupakan langkah strategis dan kebutuhan nyata bagi masyarakat desa agar mampu mendorong potensi di desa. Karena koperasi desa merah putih ini merupakan penggerak ekonomi kerakyatan," ucapnya di hadapan seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Jombang

Ia pun berharap seluruh pengurus di tingkat desa seluruh Jombang bisa menjalankan tugas dengan baik dan melaksanakan kepentingan bersama. 

"Kami harap para pengurus dapat menjalankan tugas atas dasar kepentingan bersama dan meninggalkan aspek kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved