Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Kasus Robot Trading ATG, Aset Wahyu Kenzo Akan Diserahkan ke Paguyuban Korban untuk Dilelang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima audiensi dengan paguyuban korban robot trading ATG Wahyu Kenzo, yaitu Perkumpulan Perlindungan Ko

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
KORBAN ROBOT TRADING ATG - Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo. Diketahui, Kejari Kota Malang telah menerima audiensi dengan paguyuban korban robot trading ATG Wahyu Kenzo dan akan dikembalikan barang bukti ke paguyuban korban untuk dilelang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima audiensi dengan paguyuban korban robot trading ATG Wahyu Kenzo, yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Dalam mediasi tersebut, Ketua PPIATG yaitu Quay La Yuniar menyatakan bahwa paguyuban resmi itu telah dibentuk. Sehingga, upaya pengembalian kerugian korban robot trading ATG dapat segera diproses.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo membenarkan adanya audiensi tersebut.

"Dalam audiensi itu, mereka menyerahkan semacam surat kuasa atau legalitas. Dimana bahwasannya, paguyuban dari para korban Wahyu Kenzo ini adalah resmi dan sah," jelasnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (23/5/2025).

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti terkait perkara robot trading ATG Wahyu Kenzo akan diserahkan ke paguyuban tersebut.

Baca juga: Hakim Minta Barang Bukti Aset Terdakwa Investasi Bodong Dikembalikan ke Member ATG: Uang dan Mobil

"Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa barang bukti akan diserahkan ke paguyuban korban. Nantinya, paguyuban ini yang akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti dibantu KPKNL,"

"Dan, paguyuban ini jugalah yang membagi secara profesional sesuai kerugian yang dialami masing-masing korban," bebernya.

Diketahui dalam kasus tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan pelaku lainnya.

Baca juga: Vonis Dianggap Terlalu Tinggi, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Terdakwa Robot Trading ATG Ajukan Banding

Yaitu, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar Amerika, 9 tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.

Saat disinggung terkait berapa lama pengembalian barang bukti tersebut ke paguyuban resmi korban robot trading ATG, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Setelah terjadi kesepakatan dengan semua paguyuban, maka akan kami kembalikan barang buktinya. Nanti akan kami kabari, dan pada intinya akan segera kami lakukan," pungkasnya

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Jaksa Tuntut Wahyu Kenzo dengan 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved