Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelakuan Bejat Pemuda Jember Tega Menodai Pacar di Bawah Umur, Ruang Kelas SD Jadi Saksi Bisu

IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
NODAI ANAK - IM, tersangka saat dibawa di Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/5/2025) Pria ini menyetubuhi pacarnya umur 14 tahun di SD Kecamatan Jenggawah Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember, Jawa Timur karena menyetubuhi anak gadis dibawah umur.

Pria asal Kecamatan Jenggawah Jember tersebut kepergok warga ketika menyetubuhi pacarnya di ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan tersangka diamankan warga pada Rabu (22/5/2025) ketika baru selesai menyetubuhi remaja putri umur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, saat itu tersangka dan korban bersama dua teman lainnya janjian ketemuan untuk kencan.

Baca juga: Hasil Efisiensi Anggaran, Tambahan Dana Rehab Gedung Sekolah di Jember Capai Rp 40 M

"Mereka ketemuan di lapangan balai desa di Kecamatan Jenggawah Jember, untuk kencan dengan pasangan masing-masing," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, saksi inisial R mengajak pasangannya, korban dan tersangka untuk pindah lokasi kencan di SDN karena  lebih sepi.

 “Saksi ini bilang yo di SD saja, di balai desa banyak orang . Kemudian mereka semua menuju SDN dan duduk berempat di depan kelas," ucapnya.

Setelah itu, lanjutnya, saksi R mengajak pacarnya bermesraan dengan berboncengan naik sepeda angin di halaman sekolah.

"Sementara tersangka mengajak korban masuk di ruang kelas SDN tersebut," ulasnya.

Eko mengatakan, gadis ini  bersedia dengan ajakan itu dan menghampiri tersangka, pasangan ini pun masuk di ruang kelas SDN tersebut.

"Saat itu tersangka langsung menutup pintu ruang kelas tersebut. Di ruang kelas inu tersangka mencium bibir korban," ungkapnya.

Setelah itu tersangka membujuk korban untuk berhubungan badan. Kata dia, dengan janji akan menikahinya setelah melakukan persetubuhan.

"Tersangka meninta korban tidur di meja, sambil berkata kalau ada apa-apa aku nikahi kamu," kata Eko meniru perkataan tersangka.

Rayuan gombal tersebut, membuat korban terpanah asmara dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved