Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelakuan Bejat Pemuda Jember Tega Menodai Pacar di Bawah Umur, Ruang Kelas SD Jadi Saksi Bisu

IM, pria umur 19 tahun harus menghabiskan masa mudanya di sel tahan polisi di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
NODAI ANAK - IM, tersangka saat dibawa di Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/5/2025) Pria ini menyetubuhi pacarnya umur 14 tahun di SD Kecamatan Jenggawah Jember. 

"Ketika melakukan persetubuhan, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kiri," tambahnya.

Baca juga: Nurhuda Candra Dilantik Gantikan Robith Wajdi di DPRD Jember Lewat PAW, PKB: Kader Muda Berbakat

Persetubuhan tersebut tidak berlangsung lama. Kata Eko, di luar ruang kelas ada banyak warga yang mulai mendekat.

"Korban dan tersangka pun segera menaikkan celananya karena di luar terdengar ramai orang," ulasnya.

Kemudian warga pun datang, kata dia, mereka mengintrogasi tersangka dan korban serta dua temannya di SDN saat sore hari.

"Saat saat di tanya warga, korban mengaku habis iclik, setelah itu korban pun meninggalkan lokasi," jlentrehnya.

Seusai kejadian tersebut, Eko mengungkapkan orang tua korban langsung melaporkan pacar putrinya itu ke Polsek Jenggawah.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, kaos berwarna putih, rok panjang warna coklat, kaos dalam berwarna putih, celana dalam berwarna merah muda serta handphone bermerk redmi," katanya,

Atas tindakannya tersebut, Eko menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved