Berita Viral
Sudah Pikun, Nenek Reja 92 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Palsukan Dokumen Warisan, Korban Rugi Rp 718 M
Seorang nenek menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen meski sudah pikun. Nenek itu bernama Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen meski sudah pikun.
Nenek itu bernama Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.
Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali lantas menjadi sorotan.
Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah.
Ia tertatih masuk ke ruang sidang.
Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat
Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar.
Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).
"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala, melansir dari Kompas.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.
Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.
"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.
Baca juga: Nenek Rejan 93 Tahun Ditatih Masuk Ruang Pengadilan, Dituding Palsukan Dokumen, Masyarakat Prihatin
Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.
"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.