Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Pikun, Nenek Reja 92 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Palsukan Dokumen Warisan, Korban Rugi Rp 718 M

Seorang nenek menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen meski sudah pikun. Nenek itu bernama Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
NENEK JADI TERDAKWA - Nenek Ni Nyoman Reja (92( saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (22/5/2025). Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan bersama 16 anggota keluarganya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen meski sudah pikun.

Nenek itu bernama Ni Nyoman Reja, berusia 92 tahun.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan.

Kehadirannya dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali lantas menjadi sorotan.

Saat memasuki ruang sidang, Ni Nyoman Reja yang sudah pikun itu harus dipapah.

Ia tertatih masuk ke ruang sidang. 

Baca juga: 12 Tahun Perjuangkan Tanah Warisan Istri, Guru Honorer Akhirnya Dijawab BPN, Bahas Blokir Sertifikat

Kendati demikian, Nyoman Reja tampak tegar.

Ia terlihat sabar dan menebar senyum saat bertemu dengan 16 anggota keluarganya, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Ni Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lainnya telah melalui sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Denpasar pada Kamis (22/5/2025).

"Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia," kata penasehat hukumnya, Vinsensius Jala, melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengatakan, Nyoman Reja bersama 16 terdakwa memalsukan silsilah keluarga kuturunan I Wayan Riyeg (alm), sekitar 14 Mei 2001 dan 11 Mei 2022.

Berkat surat silsilah palsu itu, para terdakwa kemudian membuat surat pernyataan waris agar bisa menguasai lahan seluas sekitar 13 hektare.

"Peranan terdakwa NI Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya atau palsu," kata dia.

Baca juga: Nenek Rejan 93 Tahun Ditatih Masuk Ruang Pengadilan, Dituding Palsukan Dokumen, Masyarakat Prihatin

Selanjutnya, para terdakwa mengajukan gugutan secara perdata terhadap lima orang ahli waris, dalam kasus ini berstatus sebagai korban, sekitar 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menggunakan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagai bukti surat".

"Sebagai dasar gugatan perkara perdata yang terdaftar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.DPS pada Pengadilan Negeri Denpasar mengakibatkan para saksi korban mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 718.750.000.000," kata dia dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Rebutan Warisan

Warga Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik digegerkan aksi perkelahian satu saudara.

Perkelahian tersebut menewaskan satu orang pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Diketahui Udin Suyono berusia 52 tahun merupakan kakak kandung dari terduga pelaku bernama Khoirul Anam berusia 48 tahun.

Keduanya sempat terlibat cek cok sebelum saling serang.

Kamis malam itu, Khoirul Anam selaku adik korban benar-benar kesetanan, dia tega menghabisi nyawa kakaknya sendiri dengan senjata tajam.

Kakak korban Udin Suyono alias Kaconk bersimbah darah akibat peristiwa tersebut.

Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Sementara Khoirul Anam diamankan Polsek Wringinanom, Gresik.

Baca juga: Sawah & Rumah Warisan Orang Tua Direbut Paman, Nirkifli Kini Tinggal di Kolong Rumah Warga: Diusir

Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga yang hendak beristirahat.

"Korban adalah kakaknya," ujar Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prasetiyanto.

Pihaknya masih belum membeberkan kronologi hingga motif pembacokan tersebut.

Petugas telah melakukan olah TKP kejadian dengan menggali keterangan dari saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun aksi pembacokan kakak beradik itu dikarenakan permasalahan warisan keluarga.

"Kakak adik saling bunuh karena rebutan warisan," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini jasad Udin Suyono telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved