Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Pernikahan Anak di Lombok Dipolisikan, Pengantin Pria Tak Mau Pisah, 'Terlanjur Cinta'

Orang tua pernikahan anak di Lombok yang viral di media sosial dipolisikan. Pengantin pria tak mau dipisahkan: terlanjur saling mencintai.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK LOMBOK - Video pernikahan anak di Lombok viral di media sosial. Orang tua kini dilaporkan polisi terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.  

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan anak di bawah umur di Lombok, viral di media sosial

Kini, orang tua dalam pernikahan anak ini dilaporkan ke polisi, terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual. 

Untuk diketahui, pernikahan anak ini antara YL YM (14 dan RN (16). 

Orang tua YL YM dan RN ungkap alasan pernikahan anak mereka digelar. 

Mengetahui dirinya dipolisikan, AL alias MD didampingi kuasa hukumnya, Muhanan, ungkap alasan pernikahan ini digelar walapun usia pengatin pria dan wanita masih di bawah umur. 

Menurutnya, pihak keluarga pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama setelah dibawa kabur atau kawin lari.

Namun, upaya kabur yang kedua kalinya pada pertengahan Mei 2025 atau berselang sebulan dari yang pertama ini membuat orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orang tua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau sudah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Md. 

Md menyampaikan, tindakan kawin lari RD dengan membawa putrinya YL ke Sumbawa menyiratkan pesan bahwa perlu dinikahkan agar tidak menjadi fitnah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan. 

Baca juga: Pengantin Wanita Mendadak Batalkan Pernikahan 5 Menit sebelum Acara Dimulai, Tamu Sudah Datang

Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap agar para pelapor memikirkan ulang tindakannya. 

Apalagi menurut dia para pihak itu tidak mengetahui latar belakang dan sejumlah faktor lain yang menyertainya.

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka ke mana? Inikan tidak ada. 

"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan. 

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. 

Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satu pun yang keberatan termasuk kedua pengantin.

Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. 

"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statetment penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan. 

Muhanan menyampaikan tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.

Baca juga: 4 Fakta Pernikahan Anak di Lombok, Pengantin Pria Umur 16 Tahun Jual Bawang untuk Nafkahi Istri

Baca juga: Calon Suami Kabur, Adel Kesal Dituding Minta Mahar Rp50 Juta, Kini Tegas Batalkan Pernikahan

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua. Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan. 

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

Pengakuan Pengantin

Proses pernikahan keduanya dengan adat Sasak digelar Senin 5 Mei 2025.

Selanjutnya digelar Nyongkolan secara meriah dan besar-besaran pada Rabu 21 Mei 2025 yang videonya menuai banyak komentar di media sosial.

RN akhirnya buka suara soal pernikahannya dengan YL termasuk pengakuannya yang nekat kabur ke Sumbawa.

"Supaya tidak dibelas (dipisahkan/digagalkan pernikahannya)," jelas RN singkat saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/5/2025). 

Awalnya Berpacaran dengan Kakak Istrinya

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

RN mengenal YL sejak dua tahun yang lalu berkat hubungan asmaranya dengan kakak YL. 

Hubungan RN dengan kakak YL pun kandas. 

Belakangan, RN justru melabuhkan hati ke YL dengan alasan paras cantiknya.

Singkat cerita, RN pun memberanikan diri untuk mempersunting YL, remaja kelahiran 13 Juli 2011.

Prosesi pernikahan keduanya dengan wajah yang masih remaja kemudian viral.

RN kini sudah menjadi kepala keluarga sehingga bekerja untuk menafkahi sang istri yang masih duduk di kelas 1 SMP. 

RN bekerja serabutan tidak hanya untuk menghidupi istrinya, tetapi juga untuk merawat neneknya yang kini sudah renta. 

Berbagai pekerjaan dilakoni RN, mulai dari menjual tembakau, menjual bawang yang diambil dari Sembalun, hingga mencari barang bekas rongsokan menggunakan pikap bersama pamannya. 

"Pernah sehari paling banyak dapat Rp 500 ribu," ungkap RN. 

Rendi mengaku putus sekolah karena kenakalan remaja. 

Ia berkelahi dengan teman sekolahnya bahkan sempat dilempari barang oleh petugas keamanan.

RN tidak menjawab mengenai masa depan pendidikannya, apakah akan kembali sekolah atau tidak, demikian juga dengan YL.

Dia menerangkan bahwa sang mertua atau orang tua YL berharap agar mereka diberi pendampingan psikolog.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved