Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPAL, Eks Kepala DPUPR Kota Blitar Ajukan Pensiun Dini

Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
istimewa
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI - Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala DPUPR Kota Blitar, SY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, Selasa (3/6/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL oleh Kejari Kota Blitar sudah pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar. 

SY resmi pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Juni 2025 atau dua hari sebelum penetapan tersangka. 

"Beliau (SY) sudah pensiun per 1 Juni 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Rabu (4/6/2025). 

Kusno mengatakan, SY pensiun atas permintaan sendiri atau mengajukan pensiun dini

Sebenarnya, SY akan masuk masa pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkot Blitar per 1 Oktober 2025.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Kandung Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Jaksa

"Beliau pensiun atas permintaan sendiri atau istilah umum dikenal pensiun dini," ujarnya. 

Sebelum pensiun dini, terakhir SY menjabat sebagai asisten II Pemerintahan Pemkot Blitar. 

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal, dan jasa tenaga fasilitator lapangan, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: Hasil Sidak Hewan Kurban di Pasar Dimoro Kota Blitar, Petugas Temukan 1 Sapi Terkena LSD

Pembangunan proyek tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,6 miliar. 

Ketika proyek berlangsung, SY masih menjabat sebagai kepala DPUPR Kota Blitar.

Di proyek itu, SY berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Baca juga: Tolak Wacana Penurunan Tarif Parkir, Jukir di Kota Blitar Ancam Boikot Setoran ke Pemkot

Kasus itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 553 juta karena kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah gaji yang telah dikeluarkan negara untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved