Pemkot Malang Tegaskan Layanan Parkir Gratis Boleh Diterapkan di Lahan Milik Sendiri

Pemerintah Kota Malang menegaskan, toko modern dapat menyediakan layanan parkir gratis bagi pelanggan, jika memanfaatkan lahan milik sendiri.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI PARKIR - Sepeda motor yang diparkir di belakang Mal Olimpic Garden Kota Malang, 2020. Pemerintah Kota Malang menegaskan, toko modern dapat menyediakan layanan parkir gratis bagi pelanggan, jika memanfaatkan lahan milik sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menegaskan, toko modern dapat menyediakan layanan parkir gratis bagi pelanggan, jika memanfaatkan lahan milik sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyusul keluhan masyarakat soal pungutan parkir di area pertokoan modern, meskipun ada keterangan gratis.

“Parkir gratis itu bagian layanan kepada pelaku usaha. Artinya, kalau dia punya lahan sendiri, dia boleh memberikan layanan parkir gratis dengan catatan tidak ada pungutan pada pelanggan,” ujar Widjaja saat ditemui awak media, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, toko modern atau usaha yang sudah membayar pajak tidak boleh lagi menarik pungutan parkir tambahan.

Widjaja mencontohkan, ritel dan toko modern termasuk dalam kategori tersebut, karena pajaknya sudah tercatat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

"Prinsipnya begitu. Kecuali kalau sudah dilakukan skema pungutan pajak, maka tidak boleh lagi ada pungutan lain,” tegasnya.

"Pada prinsipnya, dia sudah membayar bagian dari layanan. Pajaknya ada di Bapenda. Maka sebagai fasilitas, harus ditulis ‘parkir gratis,'” imbuhnya.

Ia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku di lahan parkir milik usaha, bukan yang berada di tepi jalan umum.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak dikeluhkan masyarakat.

Widjaja menyebut, lokasi parkir resmi harus ditetapkan oleh wali kota dan dikuasakan kepada kepala dinas.

Baca juga: Petugas Gabungan Merazia Jukir Liar yang Resahkan Warga Gresik, Temukan Lima Pelanggaran

“Ini bukan yang di tepi jalan, itu milik badan usaha atau perorangan. Misalnya, laboratorium swasta itu kan gratis, nah itu boleh karena lahannya milik sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, menegaskan, aturan parkir gratis di toko-toko ritel modern yang membayar pajak parkir saat ini tengah dibahas secara rinci dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir.

Menurutnya, pembahasan ini penting, karena selama ini masih terjadi kebingungan di lapangan.

Banyak toko yang seharusnya menerapkan parkir gratis, namun tetap ditemui juru parkir liar yang menarik pungutan tanpa kejelasan aliran dana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved