Pemkot Malang Tegaskan Layanan Parkir Gratis Boleh Diterapkan di Lahan Milik Sendiri

Pemerintah Kota Malang menegaskan, toko modern dapat menyediakan layanan parkir gratis bagi pelanggan, jika memanfaatkan lahan milik sendiri.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
ILUSTRASI PARKIR - Sepeda motor yang diparkir di belakang Mal Olimpic Garden Kota Malang, 2020. Pemerintah Kota Malang menegaskan, toko modern dapat menyediakan layanan parkir gratis bagi pelanggan, jika memanfaatkan lahan milik sendiri. 

"Ini sedang kita bahas di pansus. Kami libatkan Bapenda dan Dishub agar bisa memperjelas sistem dan meminimalisir kebocoran pendapatan," jelas Anas, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, penarikan parkir di lokasi yang seharusnya sudah menyetor pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sering kali tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, pansus menargetkan revisi Perda ini tuntas dan disahkan pada Juni 2025, sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk disetujui dan diberlakukan.

"Target kami bulan depan disahkan. Dua minggu ke depan ini kita kebut finalisasi," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved