Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak yang dibangun PT BNS.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Eko Hepronis
TIPU KONSUMEN DP - Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

Hal itu yang membuat korban tertarik sehingga korban memberi DP sebesar Rp10 juta dengan tipe Rumah 48.

"Dua bulan kemudian pada tanggal 23 September 2020, korban memberi uang sebesar Rp3 juta untuk penambahan DP perumahan."

"Dan sekitar tanggal 13 November 2020, korban melunasi DP dengan uang sebesar Rp32 juta."

"Dengan total uang yang telah diserahkan kepada pihak PT Buroq Nur Syariah sebesar Rp45 juta," ujarnya.

Saat pelunasan DP, Tika menawarkan promo perumahan Tipe 68 dengan ukuran tanah 10 M x 20 M dengan harga Rp450 juta dengan DP Rp45 juta.

Sisanya dibayar selama 15 tahun tanpa bunga, tanpa sita, dan tanpa riba, dengan fasilitas kolam renang dan prabotan rumah.

"Melihat tawaran itu korban tertarik dan awalnya akan membeli rumah tipe 48 beralih ke tipe 68, dan saat itu juga dibuat surat pemesanan pembelian rumah (Akad Istishna) PT Buroq Nur Syariah yang ditandatangani oleh Tika Wulandari di atas materai 6000 dan terdapat cap PT Buroq Nur Syariah," ungkapnya.

Baca juga: 2 Lansia Jemaah Haji Dapat Hadiah Uang Riyal Senilai Rp60 Juta dari Arab Saudi, Penuhi Kriterianya

Lalu, pada tanggal 22 Agustus 2020, istri korban Peni Okta Sari memberi DP tambahan pembelian rumah sebesar Rp17 juta.

Setelah berjalan lebih kurang satu bulan, perumahan yang telah korban DP belum kunjung dibangun.

Korban pun mengajukan pembatalan pembelian rumah yang ditandatangani oleh korban dan karyawan PT Buroq Nur Syariah atas nama Anesty Wulandari.

"Sampai saat ini uang DP pembelian rumah belum dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian uang sebesar Rp62 juta," ungkapnya.

Dalam perkara penipuan ini, ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Kerugian yang dialami para korban hingga total mencapai Rp7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Nur Syariah.

Proses penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tika di wilayah Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat perintah dari  Kapolres Lubuklinggau, unit Pidsus mendalami dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi seputaran lokasi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved