Berita Viral
Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah
Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak yang dibangun PT BNS.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mendapati satu orang laki-laki yang merupakan suami dari Tika Wulandari terlihat berada di Jl H Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ungkapnya.
Kemudian tim mengikuti laki-laki tersebut untuk mengetahui keberadaan Tika.
Setelah memastikan keberadaannya, pada pukul 21.30 WIB, tim yang dibantu pemerintahan setempat dan dibackup oleh personel Polsek Sukmajaya, berhasil mengamankan Tika di rumahnya.
Selanjutnya, Tika langsung dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sidak ke Kantor, Wali Kota Marah Lurah & Sekretaris Sudah Pergi, Padahal Ada Warga Urus Administrasi
Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Tersangka terancam empat tahun penjara," ujarnya.
penipuan perumahan syariah
Tika Wulandari
PT Buroq Nur Syariah
Kelurahan Lubuk Kupang
Kota Lubuklinggau
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengembang-perumahan-Tika-Wulandari-ditangkap-setelah-lima-tahun-buron.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.