Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak yang dibangun PT BNS.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Eko Hepronis
TIPU KONSUMEN DP - Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

"Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mendapati satu orang laki-laki yang merupakan suami dari Tika Wulandari terlihat berada di Jl H Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ungkapnya.

Kemudian tim mengikuti laki-laki tersebut untuk mengetahui keberadaan Tika.

Setelah memastikan keberadaannya, pada pukul 21.30 WIB, tim yang dibantu pemerintahan setempat dan dibackup oleh personel Polsek Sukmajaya, berhasil mengamankan Tika di rumahnya.

Selanjutnya, Tika langsung dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sidak ke Kantor, Wali Kota Marah Lurah & Sekretaris Sudah Pergi, Padahal Ada Warga Urus Administrasi

Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam empat tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved