Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak yang dibangun PT BNS.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com/Eko Hepronis
TIPU KONSUMEN DP - Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Lima tahun jadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, wanita pelaku penipuan perumahan syariah ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Pelaku bernama Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata pengembang PT Buroq Nur Syariah (PT BNS), sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Di hadapan polisi, Tika mengaku tak berniat melakukan penipuan perumahan berkedok syariah di Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Cuma Pakai WhatsApp, Mahasiswa Bobol Rekening 100 Pensiunan hingga Raup Rp304 Juta, Kini Kabur

"Tidak ada niat sama sekali, saya datang ke sini benar-benar untuk membuat usaha. Sama sekali tidak ada niat (penipuan)," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah bukan modus, karena faktanya sudah banyak rumah yang dibangun oleh PT BNS.

"Selama lima tahun ini saya cuma berada di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya, pindah-pindah tidak memakai identitas apapun," sebut Tika.

Kemudian Tika juga membantah meraup keuntungan besar dari ratusan konsumen PT BNS.

Semua uang down payment (DP) konsumen semuanya digunakan untuk kegiatan PT BNS.

"Uang kejahatan tidak saya ambil satu rupiah pun, karena semua uangnya digunakan untuk operasional PT Buroq dan gaji karyawan dan pembelian bahan," kata dia.

Kemudian Tika juga mengaku alasan kabur dari Kota Lubuklinggau dan meninggalkan konsumen begitu saja tanpa ada kejelasan karena tidak tahan di teror LSM dan wartawan.

"Saya pilih kabur karena trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, peristiwa penipuan ini bermula pada Rabu tanggal 22 Juli 2020.

Tepatnya di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota LubukLinggau.

"Saat itu salah satu korban dijanjikan Perumahan PT Buroq Nur Syariah dengan Tipe Perumahan Tipe 48 dengan ukuran tanah (8 M x 14 M) dengan harga Rp160 juta dan pembayaran secara kredit, selama 15 tahun," ujarnya.

Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Tersangka penipuan CEO PT BNS, Tika Wulandari, saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025). (TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Sistem pembayarannya dilakukan tanpa bunga dan tanpa sita (tidak ada penyitaan apabila pembayaran lambat, yang penting ada konfirmasi).

Hal itu yang membuat korban tertarik sehingga korban memberi DP sebesar Rp10 juta dengan tipe Rumah 48.

"Dua bulan kemudian pada tanggal 23 September 2020, korban memberi uang sebesar Rp3 juta untuk penambahan DP perumahan."

"Dan sekitar tanggal 13 November 2020, korban melunasi DP dengan uang sebesar Rp32 juta."

"Dengan total uang yang telah diserahkan kepada pihak PT Buroq Nur Syariah sebesar Rp45 juta," ujarnya.

Saat pelunasan DP, Tika menawarkan promo perumahan Tipe 68 dengan ukuran tanah 10 M x 20 M dengan harga Rp450 juta dengan DP Rp45 juta.

Sisanya dibayar selama 15 tahun tanpa bunga, tanpa sita, dan tanpa riba, dengan fasilitas kolam renang dan prabotan rumah.

"Melihat tawaran itu korban tertarik dan awalnya akan membeli rumah tipe 48 beralih ke tipe 68, dan saat itu juga dibuat surat pemesanan pembelian rumah (Akad Istishna) PT Buroq Nur Syariah yang ditandatangani oleh Tika Wulandari di atas materai 6000 dan terdapat cap PT Buroq Nur Syariah," ungkapnya.

Baca juga: 2 Lansia Jemaah Haji Dapat Hadiah Uang Riyal Senilai Rp60 Juta dari Arab Saudi, Penuhi Kriterianya

Lalu, pada tanggal 22 Agustus 2020, istri korban Peni Okta Sari memberi DP tambahan pembelian rumah sebesar Rp17 juta.

Setelah berjalan lebih kurang satu bulan, perumahan yang telah korban DP belum kunjung dibangun.

Korban pun mengajukan pembatalan pembelian rumah yang ditandatangani oleh korban dan karyawan PT Buroq Nur Syariah atas nama Anesty Wulandari.

"Sampai saat ini uang DP pembelian rumah belum dikembalikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian uang sebesar Rp62 juta," ungkapnya.

Dalam perkara penipuan ini, ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Kerugian yang dialami para korban hingga total mencapai Rp7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Nur Syariah.

Proses penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tika di wilayah Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat perintah dari  Kapolres Lubuklinggau, unit Pidsus mendalami dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi seputaran lokasi tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mendapati satu orang laki-laki yang merupakan suami dari Tika Wulandari terlihat berada di Jl H Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ungkapnya.

Kemudian tim mengikuti laki-laki tersebut untuk mengetahui keberadaan Tika.

Setelah memastikan keberadaannya, pada pukul 21.30 WIB, tim yang dibantu pemerintahan setempat dan dibackup oleh personel Polsek Sukmajaya, berhasil mengamankan Tika di rumahnya.

Selanjutnya, Tika langsung dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Sidak ke Kantor, Wali Kota Marah Lurah & Sekretaris Sudah Pergi, Padahal Ada Warga Urus Administrasi

Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam empat tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved