Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hancur Hati Rovi Lihat Anaknya Lumpuh Dikeroyok, Pelaku Hanya Dihukum Bersihkan Masjid: Tak Adil

Keluarga lantas melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena telah memberikan hukuman ringan kepada pelaku yang mengeroyok Reza.

Editor: Olga Mardianita
TribunBengkulu.com/Isitmewa
LUMPUH DIKEROYOK - Pemuda asal Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Reza Ardiansyah mengalami kelumpuhan usai dikeroyok empat remaja pada 21 September 2024 lalu. Sang ayah, Rovi, tak terima pelaku hanya diberi hukuman membersihkan masjid selama 60 jam. 

Namun dengan catatan pihak pelaku membantu biaya pengobatan korban hingga sembuh. 

Baca juga: Pemuda di Surabaya Keroyok Pengendara Motor saat Menunggu di Lampu Merah, Tak Terima Saling Melotot

DIKEROYOK - Kolase Reza korban pengeroyokan di Rejang Lebong yang kini lumpuh, pada Rabu (5/2/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyatakan sikap banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam kasus pengeroyokan pelajar yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan
DIKEROYOK - Kolase Reza korban pengeroyokan di Rejang Lebong yang kini lumpuh, pada Rabu (5/2/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyatakan sikap banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam kasus pengeroyokan pelajar yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

"Tapi sudah 6x mediasi tapi tidak sesuai harapan, Kami mohon kepada pihak berwajib agar para pelaku diproses secara hukum," tutur Rovi. 

Pihak keluarga saat ini sedang kesulitan terkait biaya pengobatan korban.

Bahwa semua harta benda sudah terjual termasuk juga berutang ke berbagai tempat.

Namun sampai sekarang, kondisi anaknya belum juga membaik.

Pihaknya berharap adanya perhatian baik dari pemerintah maupun dermawan untuk membantu pengobatan korban. 

"Suntik saraf 1x saja Rp 857 ribu, itu suntiknya rutin sampai 14 kali, rumah terjual, utang dimana-mana, kami berharap adanya bantuan,"papar Rovi. 

Baca juga: TERUNGKAP Kontrak Karya Tambang Nikel Raja Ampat Diteken Tahun 1998: Mengesampingkan Hukum Lain

Baca juga: Konvoi sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja di Sidoarjo Keroyok Kelompok Lain, Warga Resah

Rovi mengaku sangat sedih dengan kondisi sang anak dan berharap anaknya kembali sehat dan beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.

Betapa hancurnya hati Rovi melihat kondisi sang anak tak kunjung membaik, ditambah para pelaku yang belum juga diadili dengan berat.  

"Harapan kita kasus ini bisa diproses dengan benar, minimal bisa dipercepat dan pelakunya dihukum berat,"tutup Rovi. 

Vonis bersihkan masjid untuk pelaku

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Dm alias Dimas, pelaku pengeroyokan terhadap pelajar Reza Ardiansyah (16) hingga menyebabkan kelumpuhan permanen, memicu kemarahan keluarga korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup hanya menghukum pelaku dengan pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid selama 60 jam. 

Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Reza.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved