Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Lihai Pelaku Pencurian Motor di 29 TKP di Lamongan Berakhir di Bui, Polisi Sita 10 Motor

Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pencuri motor ulung yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda di wilayah Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
DUA PENCURI DIAMANKAN - Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Salah satunya, S seorang pencuri yang telah beraksi di 29 TKP. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit motor hasil aksi pelaku, sebagian diantaranya telah diambil korbannya, Kamis (12/6/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pencuri motor ulung yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda di wilayah Lamongan.

Pelaku hanya seorang diri selama beraksi di puluhan TKP tersebut. Tersangka S (47) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ini hanya berbekal kunci T.

Tersangka cukup berjalan kaki saat menuju  sasarannya. Kasus curanmor ini berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir, Satreskrim, Polres Lamongan, setelah mendapat banyaknya aduan masyatakat (Dumas) terkait kehilangan motor.

S (47) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil terlacak dan diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, pada Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Sasar Sekolah Swasta di Lamongan, Siswa: Rasanya Enak dan Hemat Uang Saku

"Aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban, biasanya pagi hari saat Shalat Subuh," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis Kamis (12/6/2025).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 10 unit motor curian beserta kunci T dan 3 anak mata kunci. Sementara motor hasil curian lainya dijual dengan sistem COD (Cash On Delivery).

"Barang bukti (BB)  kita amankan 10 unit motor dari tangan pelaku," ujar Kapolres.

Sebagian motor yang diamankan sudah dikenali korbannya, dan kapolres menyerahkannya langsung pada para korban yang membawa bukti surat-surat kelengkapan motor.

Ada lima korban yang telah membawa motornya yang sebelumnya diembat pelaku.

"Dirawat dan waspada saat menaruh motor. Kalau perlu dikunci ganda," pesan Agus pada para korban.

Agus memastikan tidak ada biaya sepeserpun saat para  korban mengambil motornya di Polres Lamongan.

Baca juga: Jembatan di Desa Sambeng Lamongan Ambles, Tergerus Air Luapan Sungai, R4 Dilarang Melintas Sementara

Data yang dihimpun, total 29 titik lokasi pencurian diantaranya 10 TKP di Kecamatan Babat, 15 TKP di Kecamatan Maduran, masing 1 TKP di Sekaran dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Jombang.

Usai pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengembalikan motor curian ke para korban. 

Aksi pencurian S benar-benar meresahkan, selain beraksi berulang kali. Kelihaian S dalam mencuri motor terlihat kala ia berhasil beraksi di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan. Di rumah korban Mukhlisotin itu, pelaku berhasil menggasak 2 motor milik korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved