Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Segel Parkir Minimarket yang Tak Dijaga Resmi: Melanggar Aturan

Eri mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga jukir liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI
SEGEL PARKIR MINIMARKET - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel lahan parkir minimarket usai tak ada jukir resmi, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Upaya memberantas juru parkir (jukir) liar dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia kini menyegel puluhan lahan parkir minimarket karena tidak dijaga jukir resmi perusahaan.

Ada 46 minimarket yang lahan parkirnya dijaga oleh jukir liar dan kini sudah disegel Eri.

Baca juga: Anggota Satpol PP Hentikan Proyek Pelebaran Sekolah, Ancam Laporkan Kuli ke Polisi, Tanah Direbutkan

"(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya)," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.

Ia mengungkapkan, dari angka tersebut, terdapat tiga wilayah dengan minimarket paling banyak disegel lahannya.

Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.

"(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan," ucapnya

Sementara itu, Eri menegaskan bahwa pengelola toko wajib menyediakan jukir resmi perusahaan untuk menghindari adanya jukir ilegal.

Eri telah memperingatkan supaya pengelola usaha untuk menyediakan jukir resmi supaya lahan parkirnya tidak dijaga oleh jukir liar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha," ucapnya di minimarket Jalan Kartini.

"Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," imbuh Eri, melansir Kompas.com.

Tidak hanya itu, Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023 melarang tempat parkir disewakan untuk orang yang berjualan.

SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menindak sejumlah minimarket di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir. (TribunJatim.com/Bobby Koloway)

"Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya," tuturnya.

"Tapi saya berikan kesempatan dulu, sing tak (yang saya) silang adalah tempat parkirnya," ujar Eri.

"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar," katanya.

"Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya," jelas Eri.

Ia pun mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh jukir liar

Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket.

Padahal yang salah dalam hal tersebut adalah jukir ilegal.

"Onok sing (ada yang) ngomong, 'Lho kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?'. (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan," kata Eri, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Calon Pengantin Kesal Bayar Rp74 Juta ke Wedding Orgnizer, Ternyata Vendor Cuma Dapat Rp1 Juta

Eri menyebut, toko modern yang lahan parkirnya disegel bisa langsung beroperasi, setelah pihak perusahaan menugaskan jukir resmi.

"Saya bilang, awakmu iso nekakno uwong (kamu bisa mendatangkan orang) atau telepon koordinator dikei (dikasih) jukir, oke silakan (buka segel)," kata Eri, saat berada di lokasi, Selasa (10/6/2025).

Eri mengatakan, hanya menyegel lahan parkir minimarket yang tidak memiliki jukir resmi.

Namun, otomatis perusahaan menutup tokonya karena tak lagi punya tempat untuk kendaraan pelanggan.

"Teman-teman menutup sendiri, kalau tidak silakan, tapi tidak boleh ada parkir sebelum ada jukir."

"Dan tidak boleh parkir di jalan raya karena izinnya seperti itu, sanksine gede de'e (sanksinya besar dia)," ucapnya.

Lebih lanjut, Eri juga mengingatkan, kepada para pengusaha minimarket tersebut untuk tidak membuat kegaduhan di Surabaya.

Salah satunya dengan mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah.

"Setiap izin usaha itu harus ada tempat parkirnya, kalau enggak ada jukirnya saya tutup."

"Kalau tidak ada tempat parkir enggak onok jukir, gimana usahanya bisa buka," jelasnya.

Langkah Eri Cahyadi memberantas jukir liar mendapat apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif.

Menurutnya, butuh usaha besar untuk memberantas jukir liar karena praktik jukir liar di minimarket sudah terorganisasi.

"Mereka bekerja dan beroperasi bukan per orangan. Tidak berani seseorang tiba-tiba jadi jukir."

"Kelompok jukir ini sudah menguasai praktik parkir itu sudah bertahun-tahun," kata Afif, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, salah satu minimarket di Surabaya, Jawa Timur, mengaku mengalami dampak dalam jumlah pengunjung.

Ini terjadi usai lahan parkir di tempatnya disegel akibat tak memiliki jukir resmi.

"Berdampak, soalnya yang ke sini hitungannya kayak orang transit, perjalanan."

"Lah itu kayak mau berhenti enggak jadi," kata salah satu kepala minimarket, Rudi, saat ditemui di lokasi, Rabu.

Rudi mengatakan, sempat didatangi oleh Eri dan beberapa anggota Satpol PP Surabaya, Selasa.

Selanjutnya, minimarketnya ditutup karena tidak ada jukir resmi.

Sesaat kemudian, kata Rudi, petugas Satpol PP kembali datang untuk membuka minimarketnya lagi.

Namun, area parkir toko modern tetap disegel sampai ada jukir dengan rompi peruhsaan.

"Petugas itu datang lagi, yang bermasalah cuma kendala parkiran, bukan izin usahanya."

"Kalau izin usahanya kan tetap enggak ada masalah, jadi toko bisa tetap berjalan normal," ucapnya.

Baca juga: Kehilangan Harta Rp800 Juta di Usia 25 Tahun, Pria Kini Tobat dari Kecanduan: Awal Memang Menang

Lebih lanjut, Rudi mengaku, jukir yang ada di toko modernnya merupakan permintaan dari pihak RT setempat.

Akan tetapi, dia sendiri tidak tahu bagaimana perjanjian dengan perusahaannya.

"(Jukir sebelumnya) dari RT setempat, sing (yang) lama dari RT setempat. (Setelah lahan parkir disegel) kita lempar ke pihak koordinator, kan kita di toko cuma jaga," jelasnya.

Saat ini, Rudi juga masih belum mengetahui, kapan dibukanya lagi lahan parkir di minimarketnya.

Dia hanya menunggu sampai atasannya memberik intruksi selanjutnya.

"Kurang tahu kalau itu, kita juga nunggu keputusan dari kantor untuk sama pembukaan segelnya itu kapan. Kalau masalah perizinan terus masalah (segel) itu, kita lempar ke perusahaan langsung," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved