Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perusahaan Rugi Rp 400 Juta Diminta Setor 3 Mobil, Uang dan iPhone Tiap Bulan, Mustofa Bermodus CSR

Sebuah perusahaan dibuat merugi hingga Rp 400 juta karena tipu daya seorang ketua LSM yang memanfaatkan isu lingkungan untuk mengancam perusahaan tsb

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
DITIPU KETUA LSM - Perusahaan dibuat merugi ratusan juta rupiah lantaran kelakuan seorang ketua LSM yang nekat menipu dengan modus CSR. Ketua LSM tersebut akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

"Dia minta uang Rp 5 juta, karena kata dia tidak sesuai kontrak. Kontrak kerja saya satu tahun," tambah Tio.

Tio mengaku memiliki bukti rekaman suara Rozali yang meminta uang tersebut.

Tio merasa kaget dan tidak mau membayar uang tersebut, mengingat ia hanya bekerja selama tiga hari dan tidak merugikan perusahaan.

"Ijazah itu memang hak saya. Saya merasa diperas sama Rozali. Susah saya cari kerja karena ijazah ditahan," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, Tio datang ke kantor Sanel bersama ibunya untuk mengambil ijazahnya, namun ia merasa diabaikan.

"Saya temui kasir perusahaan waktu itu. Tapi saya dicuekin. Persis seperti yang dialami Pak Wamenaker waktu sidak kemarin. Wamen aja dicuekin, apalagi saya," kata Tio.

Kasus ini melibatkan 47 mantan karyawan yang juga mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan Sanel.

Anggota DPRD Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, serta Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan telah terlibat dalam penanganan masalah ini.

Baca juga: Perubahan Hidup Jan Hwa Diana, Nasib Buruk Gegara Penahanan Ijazah & Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Meskipun telah dilakukan dua kali sidak oleh Wamenaker ke Pekanbaru, masalah ini belum juga terpecahkan.

Dalam sidak terakhir, bos Sanel, Santi, tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di bandara untuk menuju Malaysia.

Akibatnya, kantor Sanel disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP dan Disnaker Pekanbaru karena tidak memiliki surat izin operasional.

Sementara itu, kuasa hukum Santi, Daud Pasaribu meminta para korban untuk menunjukkan bukti sebagai mantan pekerja Sanel.

"Kalau memang mantan karyawan Sanel, jelaskan betul-betul. Tunjukin buktinya. Mereka ini pekerja Sanel atau Lion Parcel. Kalau mereka mengaku kurir, berarti bukan Sanel. Bisa saja Lion Parcel. Di Sanel tidak ada kurir, ini perusahaan tour dan travel. Tapi jangan Sanel dituduh menahan 47 ijazah orang ini," kata Daud saat konferensi pers dengan wartawan di Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved