Banyak Pelanggaran, Pabrik Pengolahan Tembakau di Bojonegoro Ditutup Sementara, Ini Nasib Karyawan
Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil sikap tegas dengan menutup sementara semua aktifitas di PT Sata Tec Indonesia hingga terpenuhi perizinan usaha ra
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil sikap tegas dengan menutup sementara semua aktifitas di PT Sata Tec Indonesia hingga terpenuhi perizinan usaha rampung.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun tangan langsung menghentikan secara paksa operasional pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Tindakan ini dilakukan Wabup Nurul saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
Dalam sidak tersebut, tim yang di pimpin Nurul mendapati bahwa PT Sata Tec Indonesia tetap beroperasi meskipun telah disegel sebab belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Baca juga: Rombongan DPRD Bojonegoro Mual Cium Bau Menyengat saat Sidak ke Pabrik Tembakau Dekat SDN Sukowati
“Dari hasil evaluasi bersama tim terpadu, ditemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen perizinan. Maka, dengan tegas kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pabrik ini,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, dalam keterangannya jum'at (13/6/2025).
Diketahui pabrik pengolahan tembakau ini sebelumnya sudah dua kali disegel tetap nekat menjalankan aktivitas produksi, alasannya ada banyak bahan baku yang belum diolah.
Menanggapi hal itu, Nurul pun memberikan toleransi waktu dua hari kepada perusahaan, untuk menyelesaikan proses pengolahan bahan baku yang tersisa guna menghindari kerugian material yang lebih besar.
Baca juga: Bau Menyengat Pabrik Tembakau Bikin Pusing, Siswa TK di Bojonegoro Terpaksa Mengungsi ke Balai Desa
Dalam sidak ini, selain menghentikan kegiatan operasional, Wabup juga meninjau langsung fasilitas pabrik, termasuk cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan kondisi air limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar.
Hasilnya, tim gabungan makin mantap untuk merekomendasikan penutupan sementara hingga seluruh perizinan dan aspek lingkungan terpenuhi.
“Dalam dunia usaha, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Hak untuk beroperasi hanya bisa diperoleh jika seluruh kewajiban, termasuk aspek legalitas, telah dipenuhi,” tegas Wabup.
Baca juga: Ngamuk, DPRD Bojonegoro Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan Pengolahan Tembakau sebelum Izin Lengkap
Penutupan ini tidak hanya berdampak pada aktifitas bisnis perusahaan. Ada puluhan karyawan yang bekerja pun tidak luput terdampak dengan kebijakan ini.
Meski demikian, Nurul menyebutkan bahwa para karyawan telah diberi penjelasan terkait situasi ini.
Dilain sisi, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi mengakui pentingnya keberadaan pabrik bagi warga sekitar, terutama dalam hal lapangan kerja.
Namun demikian, Rohadi menegaskan bahwa aspek legalitas dan dampak terhadap masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Baca juga: DPRD Bojonegoro Gelar Mediasi Dugaan Pungli Pengangkatan PPPK di Disdik, Terduga Pelaku Mangkir
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Warga Bekas Perkebunan Kaligentong Tulungagung Mengeluh Tak Bisa Akses Listrik, PLN Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
MOX 2025, Ribuan Mahasiswa Baru UMSurabaya Gaungkan Kebebasan Lewat Layang-layang |
![]() |
---|
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.