Pemkot Malang Tertibkan PKL di Pasar Tradisional, Tegaskan Tidak Melarang: Kami Mengatur
Pemkot Malang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional, tegaskan tidak melarang: Kami mengatur.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang sekitar pasar tradisional.
Satu di antara titik yang telah dilakukan adalah kawasan Pasar Blimbing.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyatakan, penertiban dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan umum.
“Penertiban di Pasar Blimbing, kan itu ada PKL yang kami halau. Memahamkan kepada pelaku PKL mana yang diizinkan mana yang tidak,” kata Eko saat ditemui pada Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Malang tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi perlu mengatur penempatan lokasi berjualan agar tidak mengganggu ruang publik.
“Kalau misalkan ada PKL jualan di alun-alun kan tidak boleh. Usahanya tidak masalah, yang diatur adalah tempatnya. Misal mengganggu lalu lintas, ya jangan, dong,” imbuhnya.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Diskopindag mengedepankan imbauan dan edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami pentingnya menempati lokasi usaha yang sesuai aturan.
Baca juga: Dikeluhkan Jadi Biang Macet, PKL Wisata Kuliner Pinka Tulungagung akan Dilakukan Penataan
“Kami tidak melarang, kami mengatur. Kalau terjadi kecelakaan nanti bagaimana? Makanya kami sedang menata agar pasar bebas dari PKL,” tegas Eko.
Menurutnya, upaya pembinaan ini telah dilakukan secara rutin, namun pihaknya berharap pelaku usaha juga memiliki kesadaran dan ikut menjaga ketertiban bersama.
“Pemerintah juga sering memberikan pemahaman, tolong pelaku usaha juga memahami. Sama-sama mengerti,” pungkasnya.
Langkah penataan ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang untuk menjadikan pasar tradisional lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat, yakni belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik, serta maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya PKL liar di sekitar area pasar.
Pemerintah Kota Malang
PKL
Pasar Blimbing
Eko Sri Yuliadi
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Jelang Rampung, Penetapan NIPPPK Paruh Waktu di Tuban Capai 99,86 Persen, Tinggal Tunggu 1 Nama |
|
|---|
| Digerebek Polisi, Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Heboh Petani Tersungkur Saat Istirahat di Lahan Tebu, Polisi Magetan Duga Akibat Sakit |
|
|---|
| Apa Itu Strategi GEO Setelah SEO Tak Lagi Mendominasi? Praktisi: Perusahaan Besar Mulai Pakai AI |
|
|---|
| Truk dan Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Ngawi, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kota-Malang-Eko-Sri-Yuliadi-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.