Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Tertibkan PKL di Pasar Tradisional, Tegaskan Tidak Melarang: Kami Mengatur

Pemkot Malang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pasar tradisional, tegaskan tidak melarang: Kami mengatur.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PENATAAN PKL - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan perlunya penataan PKL di kawasan pasar tradisional, Selasa (17/6/2025). Penertiban dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang sekitar pasar tradisional.

Satu di antara titik yang telah dilakukan adalah kawasan Pasar Blimbing.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyatakan, penertiban dilakukan bukan untuk membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

“Penertiban di Pasar Blimbing, kan itu ada PKL yang kami halau. Memahamkan kepada pelaku PKL mana yang diizinkan mana yang tidak,” kata Eko saat ditemui pada Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Malang tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi perlu mengatur penempatan lokasi berjualan agar tidak mengganggu ruang publik.

“Kalau misalkan ada PKL jualan di alun-alun kan tidak boleh. Usahanya tidak masalah, yang diatur adalah tempatnya. Misal mengganggu lalu lintas, ya jangan, dong,” imbuhnya.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Diskopindag mengedepankan imbauan dan edukasi kepada para pedagang agar mereka memahami pentingnya menempati lokasi usaha yang sesuai aturan.

Baca juga: Dikeluhkan Jadi Biang Macet, PKL Wisata Kuliner Pinka Tulungagung akan Dilakukan Penataan

“Kami tidak melarang, kami mengatur. Kalau terjadi kecelakaan nanti bagaimana? Makanya kami sedang menata agar pasar bebas dari PKL,” tegas Eko.

Menurutnya, upaya pembinaan ini telah dilakukan secara rutin, namun pihaknya berharap pelaku usaha juga memiliki kesadaran dan ikut menjaga ketertiban bersama.

“Pemerintah juga sering memberikan pemahaman, tolong pelaku usaha juga memahami. Sama-sama mengerti,” pungkasnya.

Langkah penataan ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang untuk menjadikan pasar tradisional lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dua persoalan serius yang meresahkan para pedagang pasar rakyat, yakni belum diterapkannya sistem penarikan retribusi secara elektronik, serta maraknya keberadaan PKL liar di sekitar pasar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya PKL liar di sekitar area pasar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved