Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Dapat Hibah Apartemen dari KPK Rp5,3 M, Hasil Sitaan dari Korupsi di Bengkalis Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa apartemen kepada Pemkot Surabaya.

ISTIMEWA
SERAHKAN ASET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa apartemen kepada Pemkot Surabaya. Senilai Rp5,3 miliar, aset bangunan berupa unit apartemen tersebut merupakan hasil sitaan KPK terkait dengan perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa apartemen kepada Pemkot Surabaya.

Senilai Rp5,3 miliar, aset bangunan berupa unit apartemen tersebut merupakan hasil sitaan KPK terkait dengan perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis.

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp5.355.465.000, acara penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Mungki menjelaskan, aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Aset-aset yang dihibahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga: Pemkot Surabaya beri Pendampingan ke Korban KDRT Pengusaha, Istri Sempat Ragu Penjarakan Suami

Kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (tahun anggaran 2013–2015). Dua pelaku, yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiono telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, masing-masing telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah serta membayar Uang Pengganti kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110 miliar (apabila dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang).

Satu di antara aset tersebut berada di Surabaya. Aset yang kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya tersebut berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp5.355.465.000.

"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Mungki.

Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Namun, KPK juga mengkaji kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban.

KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," papar Mungki.

Tak selesai dalam penyerahan saja, Mungki mengingatkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset-aset yang telah diserahkan dalam kurun waktu satu tahun setelah penandatanganan.

“Hal ini, kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berterimakasih atas penyerahan aset tersebut.

"Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved