Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal

Seorang wanita menjadi korban investasi bodong yang dilakukan teman masa SMP-nya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
WANITA MENGAKU DIREKTUR - Amelia Hutomo Chandra diadili kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menipu teman SMP hinga rugi Rp1,2 miliar. 

Ia awal-awal menitipkan uangnya kepada Amelia dengan jumlah tidak terlalu besar, hanya Rp40 juta.

Setoran pertama lancar, dua bulan sekali bisa memberikan keuntungan 10 persen.

Setoran kedua ketiga sampai kelima kali, Shieren pun masih menjajal dengan nominal di kisaran Rp10-20 juta.

Semua lancar tidak ada masalah.

Bahkan, Shieren makin percaya Setelah Amelia mencetak akad perjanjian saham yang diberi logo PT Chirmacore dan PT Sucor.

"Bahwa ternyata sertifikat yang diberikan kepada Shierine dibuat sendiri oleh Amelia menggunakan laptop miliknya," ujar dakwaan.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Minta Rp750 Juta ke Terdakwa Korupsi Rp61 M, Janjikan Status Saksi: Bukan Jaksa

Sekitar Mei 2022, Amelia tiba-tiba mengaku mendirikan perusahaan sendiri dengan nama PT Benefit Global Bisnis Manajemen. 

Amelia mengaku sebagai direkturnya di perusahaan tersebut. 

Ia menawarkan bahwa perusahaan yang diakui sebagai miliknya bisa mengelola saham dengan  keuntungan lebih besar.

Setiap dua bulan sekali bisa memberikan profit 10 persen, bahkan bonus emas 2 gram. 

Merasa selama ini Amelia amanah, Shieren pun berani bermain di nominal besar.

Dia mulai berani transfer uang Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta. 

Bahkan karena iming-iming tersebut, Shieren ikut tertarik untuk menanamkan modal ke Amelia. 

Saking seringnya transfer sejak September 2020 hingga Agustus 2023, total modal yang telah masuk ke Amelia mencapai Rp1,2 miliar.

"Sejak tanggal 18 September 2023, terdakwa sudah tidak bisa lagi memberikan keuntungan sebesar 10 persen atas penempatan saham Shierine," terang amar dakwaan Hajita.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved