Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp1,2 M Amblas Gegara Tergiur Tawaran Teman SMP, Jual Parfum & Tas Mahal Tak Bisa Kembalikan Modal

Seorang wanita menjadi korban investasi bodong yang dilakukan teman masa SMP-nya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Tony Hermawan
WANITA MENGAKU DIREKTUR - Amelia Hutomo Chandra diadili kasus penipuan investasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menipu teman SMP hinga rugi Rp1,2 miliar. 

Aksi RH menggelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.

Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.

RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkap, RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di Rumah Sakit Anissa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Hal itu yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH. 

"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil."

"Kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono.

Agar kejahatannya tidak tercium, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.

Ia terlebih dahulu menyusun skema penggelapan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi riil di lapangan.

Ipda Andhar Wicaksono mengungkapkan, uang yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Termasuk untuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya. 

"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tentang penggelapan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved