Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Mengeluhkan Kelakuan Jukir di Kabupatennya, Tak Mau Diberi Parkir Rp1000, Padahal Aturan Perda

Berbagai keluhan warga Kabupaten Banyumas mengenai parkir ini terus membanjiri berbagai kanal pengaduan publik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunBanyumas.com
KELUHKAN MASALAH PARKIR - Warga Kabupaten Banyumas keluhkan juru parkir yang menaikkan tarif sambil menyalahkan Dishub. Aduan ini menyoroti misinformasi terkait tarif parkir resmi. 

Warga berharap ada tindak lanjut yang nyata dari pihak berwenang.

Puncak dari keluhan warga adalah perilaku juru parkir yang dinilai arogan dan tidak memberikan pelayanan semestinya.

Seperti yang dialami seorang warga di Ajibarang.

"Teka ora ngurusi motore, arep lunga langsung narik parkir 2 ewu.. angger diomongi langsung lunga (Datang tidak mengurusi motor, mau pergi langsung menarik parkir Rp2.000.. kalau ditegur langsung pergi)," ungkapnya.

Rentetan aduan ini mengerucut pada satu permintaan besar: agar Pemerintah Kabupaten Banyumas menata ulang sistem perparkiran secara serius, tidak hanya berorientasi pada pendapatan retribusi.

Baca juga: Pemuda Kaget Buka Tas usai COD Jual iPhone, Rugi Rp4,8 Juta Gegara Ulah Pembeli: Saya Tidak Terima

Tribun Banyumas sempat mewawancara Dishub Kabupaten Banyumas, belum lama ini.

Sebuah sistem setoran yang keliru ke tingkat Rukun Tetangga (RT) diduga menjadi salah satu akar masalah maraknya pungutan liar (pungli) parkir di Banyumas.

Temuan ini terungkap di tengah operasi penertiban besar-besaran yang digelar Dishub setempat sebagai respons atas keluhan publik yang meluas.

Operasi yang digencarkan beberapa hari terakhir ini telah menjaring puluhan juru parkir ilegal untuk dibina secara intensif.

Sementara ratusan lainnya telah diberi peringatan keras di lapangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, pada Jumat (20/6/2025), menyebut, pelanggaran ini sudah fatal.

"Mereka menarik uang dari masyarakat, tapi tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Sudah diperingatkan aturannya, tapi tetap membandel," tegas Tomi.

Para juru parkir yang diamankan adalah mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Seperti mematok tarif seenaknya yang jauh di atas Perda, dan tidak menyetorkan retribusi resmi.

Seorang warga menggunakan akses pembayaran digital untuk parkir. Dishub Banyumas sedang mengembangkan aplikasi parkir digital yang akan menjadi basis data resmi, di mana jukir yang tidak terdaftar akan dianggap ilegal.
Seorang warga menggunakan akses pembayaran digital untuk parkir. Dishub Banyumas sedang mengembangkan aplikasi parkir digital yang akan menjadi basis data resmi, di mana jukir yang tidak terdaftar akan dianggap ilegal. (Tribunnews.com)

Namun, saat diinterogasi, banyak yang mengaku rutin memberi setoran, tetapi salah alamat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved