Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Guru Gugat Batas Usia Pensiun sampai 60 Tahun ke MK, Tak Setuju Jenjang Pendidikan Jadi Dasar

Guru SMAN 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/F Ariel Setiaputra
GURU GUGAT BATAS USIA PENISUN - Guru asal SMAN 15 Semarang, Sri Hartono (59), saat bertemu awak media di Semarang, Jumat (20/6/2025). Hartono mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," tegas Hartono.

Hartono menolak anggapan jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen.

Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.

"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD."

"Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun," ujarnya.

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan

Dia menekankan ketentuan batas usia pensiun saat ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan 'kasta semu' antara guru dan dosen.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan yang dijamin oleh UUD 1945.

Di tengah kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di jenjang dasar dan menengah, Sri menilai, mempertahankan guru-guru berpengalaman hingga usia 65 tahun adalah langkah strategis.

Selain menjaga stabilitas tenaga pendidik, hal ini juga penting untuk pembinaan guru muda dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ASN terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya sudah memberi ruang bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen untuk pensiun di usia 65 tahun.

Oleh karena itu, menurutnya, revisi Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen sangat mungkin dilakukan dan justru sejalan dengan arah reformasi kebijakan nasional.

Melalui permohonan ini, Hartono memohon kepada MK untuk menilai batas usia pensiun guru yang lebih rendah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hak untuk bekerja, berkarya dan mengembangkan diri.

"Sebagai alternatif, saya juga berharap Mahkamah dapat memberikan interpretasi hukum yang mendukung kesamaan usia pensiun guru dan dosen, yaitu 65 tahun sebagai langkah progresif dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan Indonesia," pungkas Hartono.

Sementara itu, Edi Wahyono menangis karena akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudah 36 tahun mengabdi sebagai tenaga teknis sejak 1989, Edi akhirnya menerima SK pengangkatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved