Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janda 3 Kali Ngaku Masih Gadis, Keluarga Pengantin Pria Sakit Hati, Mahar Tak Bisa Ditawar

Pesta itu berakhir ricuh akibat cekcok dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan terlibat cekcok pada Senin (23/6/2025).

Editor: Torik Aqua
iStockPhoto Nanag Sholahuddin
PENGAKUAN PALSU - Ilustrasi pengantin. Pesta pernikahan ricuh setelah keluarga pengantin pria dan keluarga pengantin wanita cekcok akibat pengakuan palsu janda 3 kali ngaku gadis. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan palsu berujung petaka di pesta pernikahan.

Diketahui, pesta pernikahan itu terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),  

Pesta itu berakhir ricuh akibat cekcok dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan terlibat cekcok pada Senin (23/6/2025).

Kericuhan itu terjadi saat pengantin melaksanakan tradisi Nyongkolan di kediaman pengantin perempuan Nurdiana wilayah Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: 11 Anak Patungan Belikan Mobil untuk Ayah di Hari Pernikahan, Peluk Erat Istrinya sambil Menangis

PENGANTIN TELANTAR DI KUA - Foto ilustrasi untuk berita pasangan pengantin disebut telantar di kantor KUA Pracimantoro Wonogoro usai tak segera dinikahkan oleh penghulu, Senin (23/6/2025). Ternyata penghulu terlambat karena jadwal pernikahan padat.
Ilustrasi pengantin. (Shutterstock/Ruska Pix)

Sementara, pengantin laki-laki bernama Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur. 

Pantauan Tribun Lombok, tampak kericuhan dan adu mulut terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan. 

Tak hanya itu, aksi saling dorong juga terjadi pada acara Nyongkolan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, Nurdiana pingsan tak sadarkan diri setelah tampak tak kuasa melihat kejadian di hari bahagianya. 

Sementara, dari rombongan keluarga mempelai laki-laki kemudian pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan.

Termasuk meninggalkan pengantin perempuan. 

Usut punya usut, keributan itu dipicu status yang disembunyikan oleh Nurdiana yang rupanya sudah menjanda tiga kali.

Padahal mulanya dia mengaku gadis kepada keluarga Rodi.

Selain itu, untuk menikahi Nurdiana, Rodi memberikan mahar 20 gram emas dan uang pisuke sejumlah Rp60 juta.

Jumlah mahar dan uang pisuke yang tak bisa ditawar diduga menjadi penyebab keluarga Rodi semakin kecewa.

Rencananya keluarga pengantin laki-laki akan meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.

Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta.

Dia juga membenarkan status pernikahan Nurdiana yang sudah menikah sebanyak tiga kali.

"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry, Selasa (24/6/2025). 

Dia mengatakan, keluarga Rodi juga kecewa karena pihak Kadus Sangkor tidak jujur soal status pernikahan warganya.

"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini informasi dari Bhabinkamtibmas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, status pernikahan Nurdiana terbongkar setelah seorang perempuan dari keluarga pengantin perempuan memberitahukan kepada pengantin pria. 

Keluarga Rodi kemudian merasa ditipu oleh keluarga mempelai perempuan termasuk oleh Kadus Sangkor dan menuntut uang ganti rugi kepada Nurdiana. 

Dia menyampaikan, jika pihak laki-laki merasa dirugikan terkait persoalan ini, selanjutnya pihaknya siap untuk melakukan mediasi. 

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelas Jefry. 

Namun, dia pun mengaku heran bagaimana Rodi tidak mengetahui status Nurdiana padahal sudah melalui tradisi Nyelabar dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, Jefry juga mempertanyakan mengapa keluarga pengantin maupun Kadus Sangkor tidak memberitahu status calon pengantinnya.

Sebab, status pernikahan ini harusnya tercantum dalam proses pembuatan NA atau surat pengantar nikah.

"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu. Yang tandatangan itu adalah sekdes dan Pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," pungkas Jefry. 

Sementara itu, cerita janda lainnya juga pernah terjadi di Magetan, Jawa Timur.

Hanya bermodalkan beberapa seragam dinas, Pujiono (55) ternyata mampu memikat hati seorang janda bernama Zaenab (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pelaku yang berasal dari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut, nekat mengaku sebagai Anggota TNI AD, demi bisa berkencan sekaligus menguras harta berharga milik korban.

Sayangnya, kedok Pujiono tidak bertahan lama. Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Maospati, di rumahnya pada Senin malam (16/6/2025).

Kanitreskrim Polsek Maospati Iptu Sardi mengatakan, tersangka merupakan Anggota TNI AD gadungan. Menurutnya, sehari hari yang bersangkutan adalah Buruh Harian Lepas.

“Tersangka orang biasa, bukan anggota TNI. Modusnya berkenalan di media sosial mengaku anggota TNI, menggunakan seragam. Setelah itu mengajak ketemuan,” ujar Iptu Sardi, ditemui di ruangannya Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Terungkap Motif Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli dan Warga Sipil : Saya Bercita-cita Jadi Polisi

Iptu Sardi menjelaskan, selama menjalin hubungan tersangka kerap kali meminta uang kepada korban, dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta akan diganti setelah gajian.

Ia juga menambahkan, korban juga pernah menghubungi tersangka melalui sambungan panggilan video. Saat itu korban seketika percaya, lantaran pelaku memakai seragam TNI AD.

“Pelaku minta uang terus menerus, hingga jumlah totalnya mencapai sekitar Rp 4 juta. Pelaku kenal korban sejak 3 bulan lalu, Kenalan di media sosial pada Maret,” jelasnya.

“Korban lama lama merasa curiga dengan permintaan pelaku tersebut. Korban akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Maospati,” imbuh Iptu Sardi.

Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, Handy Talkie, dan Baju Loreng.

“Barang bukti selanjutnya selembar kertas foto pelaku dengan pakaian dinas TNI AD, dan print out rekening bank transfer uang ke pelaku,” paparnya.

Tersangka disangkakan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 Tahun.

Baca juga: Pria Ngaku Jaksa Tipu Warga Jombang Lewat Janji Palsu, Korban Terlanjur Keluar Uang Belasan Juta

“Saat ini sedang proses penyidikan di Polsek Maospati. Kami amankan tersangka di Rumah Tahanan Polres Magetan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka Pujiono mengaku berkenalan dengan korban, di media sosial berawal dari aktivitas siaran langsung 

“Dari siaran langsung itu, dapat banyak teman, hingga ketemu korban. Saya kenalan terus direspons dan saling tukar nomor telepon. Ditanya korban soal pekerjaan, saya jawab jadi TNI,” tuturnya.

Pujiono membenarkan jika dirinya pernah dihubungi oleh korban. Saat itu, Pujiono langsung memakai seragam dinas.

“Ketika dihubungi, saya sedang di Pekanbaru. Disuruh pulang oleh korban, saya pinjam uang, akhirnya ketemuan dengan korban di Sragen,” tandasnya

Baca juga: Modus Bisnis Daging Sapi, Pengusaha Jombang Rugi Rp 460 Juta Usai Diduga Tertipu Rekan Sendiri

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved