Berita Viral
Wakil Ketua DPRD Ketahuan Titip Siswa di SPMB, Sebut Murid dari Keluarga Kurang Mampu: Staf Datang
Memo juga dilengkapi dengan tanda tangan dan nama lengkap Budi Prajogo serta cap resmi DPRD Banten.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPRD Banten ketahuan menitipkan siswa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Dalam foto yang viral beredar, terdapat memo yang tertulis di atas kertas putih diduga dokumen pendaftaran siswa.
Di dalam kertas tersebut, Budi Prajogo menulis memo, "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjutin".
Baca juga: Perwira TNI AL Dikeroyok Jupang Terminal sampai Tak Sadarkan Diri, Dikenal Ramah ke Pedagang Asongan
Sontak memo tersebut kemudian menjadi sorotan publik hingga viral di medsos.
Pasalnya, memo tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan nama lengkap Budi Prajogo serta cap resmi DPRD Banten.
Lantas, bagaimana cerita selengkapnya?
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, membenarkan adanya memo yang tersebar viral tersebut.
Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, salah satu staf di DPRD Banten lah yang membuat memo tersebut.
Kemudian, staf tersebut meminta Budi Prajogo untuk menandatanganinya.
"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin," ucap Budi Prajogo, melansir Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
Alasannya, kata Budi Prajogo, siswa yang ia hendak bantu ini berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi memprihatinkan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal siswa tersebut maupun keluarganya.
"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.
Budi mengaku, ia menandatangani memo tersebut tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.

Budi pun mengakui hal itu tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025.
"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.
"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.
Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.
"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong
Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.
"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong.
Baca juga: Pegawai Kemenag Asyik Dangdutan di Halaman Kantor saat Malam 1 Muharam, Ketua PHBI: Suasana Santai
Kepada Gembong, Budi Prajogo juga mengaku bahwa memo tersebut dibuat oleh stafnya.
Alasannya, staf tersebut ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Setelah memo selesai, staf tersebut meminta tanda tangan dari Budi Prajogo.
"Yang membuat memo stafnya, yang menyodorkan ke Pak Budi untuk minta tanda tangan."
"Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," tutur Gembong.
Gembong menambahkan, Budi menandatangani memo tersebut karena merasa iba.
Meskipun Budi tidak mengenal secara pribadi calon siswa maupun keluarganya.
Namun, stempel basah berlogo DPRD Banten bukan diberikan oleh Budi langsung, tetapi dibubuhkan oleh staf setelah memo ditandatangani.
"Meskipun begitu, Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai," tandasnya.
Kasus lainnya, seorang orang tua siswa pada Selasa (24/6/2025), melaporkan adanya dugaan pungutan liar atau pungli dengan nominal fantastis di SMP Negeri wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap.
Aduan tersebut disampaikan melalui kanal resmi Pemkab Cilacap, ia mengaku ada permintaan uang sebesar Rp2,1 juta berkedok biaya seragam.
Yang lebih meresahkan, pembayaran tersebut bersifat wajib dan disertai ancaman.
Dalam laporannya, orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa setiap siswa yang hendak masuk sekolah diminta membayar uang sebesar Rp2.100.000 untuk keperluan seragam.
Bahkan, pembayaran tersebut harus dilunasi pada hari itu juga.
Ancaman serius menyertai pungutan tersebut.
"Bila tidak bisa (membayar), dianggap gugur masuk," tulis pelapor dalam aduannya.
Praktik ini sangat dikeluhkan karena dianggap sangat memberatkan, seolah menjadikan kelulusan siswa bergantung pada kemampuan membayar uang seragam, bukan dari hasil seleksi PPDB yang telah diikuti.
Baca juga: Istri Sakit-sakitan, Poniman Nekat Curi HP Jemaah Masjid untuk Beli Beras, Kini Korban Memaafkan
Menanggapi aduan serius ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap menyatakan, pihaknya akan melakukan investigasi.
Pihak Dindikbud Kabupaten Cilacap memberikan respons tegas atas laporan ini.
Mereka kembali menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri tidak dibenarkan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Larangan Pungutan yang telah mereka keluarkan pada 6 Mei 2024 lalu.
Mengingat seriusnya tuduhan yang disertai ancaman ini, Dindikbud berjanji akan mengambil langkah lebih lanjut dari sekadar memberikan jawaban normatif.
"Mohon untuk bersabar, kami akan melakukan investigasi ke sekolah," tulis Dindikbud dalam jawaban resminya.
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.