Jaringan Narkoba Banyuwangi Digerebek Polisi Gresik, Kekasih Pengendali Narkotika Diciduk di Hotel

Jaringan bandar narkoba dari Banyuwangi ditangkap Satreskroba Polres Gresik. Sebanyak lima orang ditangkap. Tiga orang berasal dari Gresik

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
NARKOBA GRESIK - Budak sabu diamankan Satreskoba Polres Gresik, Selasa (8/7/2025). Jaringan Banyuwangi ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jaringan bandar narkoba dari Banyuwangi ditangkap Satreskroba Polres Gresik.

Sebanyak lima orang ditangkap. Tiga orang berasal dari Gresik, dua orang dari Banyuwangi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan total barang bukti sabu seberat 577,269 gram dan 171 butir pil Inex seberat 45,931 gram.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Bungah, dan dikembangkan hingga menangkap para pelaku lainnya di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Gresik menangkap tersangka Iqbar Cahyo Kusumo, 22 tahun, alamat Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Pickup Seruduk Warung Angkringan Usai Ditabrak Honda CB, Satu Tewas

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,064 gram dan ±0,066 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Yuyun Oktavia, 45 Tahun, alamat Sembayat, Manyar, Gresik.

Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan pengembangan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB,
Petugas menangkap Yuyun Oktavia di Perumahan Griya Bungah Asri, Kecamatan Bungah, Gresik.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat ±0,890 gram. Yuyun mengaku memperoleh barang tersebut dari Cicik Kristianto, 41 Tahun Alamat Singorejo, Dahanrejo, Kebomas.

Pengembangan berlanjut, Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,
Tersangka Cicik Kristianto ditangkap di rumahnya di Jalan Singorejo RT 05 RW 04, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 plastik klip sabu dengan total berat ±3,093 gram, serta 1 plastik klip berisi 1 butir pil Inex warna kuning logo Ferrari seberat ±0,312 gram.

Cicik mengaku mendapat barang dari Tomi Okta Siswanto, 37 tahun, Desa Sukonatar, Banyuwangi.

Pengembangan terakhir dilakukan di Surabaya dan Banyuwangi, Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas menangkap Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati di sebuah kamar Hotel Best, Jalan Kedungsari No. 29, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Dwi Yuli Susilowati (31) Desa Jajak, Gambiran, Banyuwangi.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 147 butir Pil Inex putih logo Mercy, 24 butir Pil Inex kuning logo Ferrari, 6 plastik klip sabu dengan total berat ±89,439 gram.

Tersangka Tomi juga mengaku masih menyimpan sabu di tempat kos di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 5 plastik klip sabu dengan berat masing-masing ±99,68, ±99,66, ±99,62, ±99,63, dan ±88,80 gram

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan Sabu: 577,269 gram, Pil Inex 171 butir, berat total 45,931 gram.

"Mereka semua pengedar, jaringan Banyuwangi, diedarkan di Gresik, Surabaya, dan Banyuwangi," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Selamat Dalam Kecelakaan Mobil di Gresik, Ayah Ibunya Meninggal Dunia

Seluruh barang bukti diakui milik tersangka Tomi, yang mengaku menerima titipan melalui sistem ranjau dari seseorang berinisial J (DPO).

Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Kompol Danu menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pesan Kompol Danu.

Wakapolres Gresik menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat Kabupaten Gresik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved