Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratusan Desa di Jawa Timur Tak Punya Kades, Komisi A DPRD Jatim Datangi Kemendagri

Ratusan desa di Jawa Timur tidak memiliki pemimpin definitif akibat penundaan pilkades. Kondisi ini mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Jatim.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/DPRD Jatim
PILKADES - Rombongan Komisi A DPRD Jatim saat mendatangi Kemendagri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi yang membidangi pemerintahan ini menyampaikan kondisi ratusan desa di Jawa Timur yang saat ini menunggu pilkades dan sebagian PAW.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratusan desa di Jawa Timur saat ini tidak memiliki pemimpin definitif akibat penundaan Pilkades Serentak.

Kondisi ini mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Jatim.

Terbaru, komisi yang membidangi pemerintahan ini mendatangi Kemendagri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Rombongan Komisi A itu secara khusus mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Mereka menyampaikan kondisi ratusan pemerintahan desa yang ada di Jawa Timur yang kosong.

Kekosongan itu karena sejumlah alasan.

Mulai dari habis masa jabatan, meninggal dunia, maupun berhenti tengah jalan karena tersandung hukum. 

"Di Jawa Timur ini ada sekitar 123 desa yang saat ini sedang menunggu proses pilkades atau PAW sebagian," kata Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya.

Baca juga: Politisi PSI Sebut Indonesia belum Bisa Jalankan Pemilu Gunakan e-Voting: Butuh Kesiapan

Kondisi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi A, terlebih hampir dua tahun tanpa pemimpin definitif.

Ubaid menegaskan, pemerintahan desa juga memiliki peran strategis.

Sekalipun dijabat oleh Pj, namun kewenangannya terbatas dalam mengeksekusi berbagai kebijakan.

Kondisi ini semakin dikhawatirkan lantaran banyak program pemerintah yang melibatkan desa. 

Misalnya, Koperasi Desa Merah Putih. Dari penjelasan Kemendagri yang diterima Komisi A, pilkades belum bisa dilaksanakan lantaran UU No 3 tahun 2024 masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis.

PP itu saat ini masih dalam proses harmonisasi antarkementerian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved